Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby PT. Gorom Kencana 1.Etty Sulityowarni, S.sos.
2.Irffan, S.E.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 21/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 18 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Gorom Kencana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rachmad Agus Harisetiawan SHPT. Gorom Kencana
Tergugat
NoNama
1Etty Sulityowarni, S.sos.
2Irffan, S.E.
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan Anjuran Mediator Hubungan Industrial Nomor : 114/PHI/X/2022 tanggal 14 Oktober 2022, yang dikeluarkan oleh PARA TERGUGAT telah melanggar ketentuan Pasal 20 format 12 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014 sebagai dasar Tata Kerja bagi Mediator.
  3. Menyatakan Anjuran Mediator Hubungan Industrial Nomor : 114/PHI/X/2022 tanggal 14 Oktober 2022, yang dikeluarkan oleh PARA TERGUGAT secara hukum mengandung cacat prosedur / cacat Formil.
  4. Menyatakan Anjuran Mediator Hubungan Industrial Nomor : 114/PHI/X/2022, tanggal 14 Oktober 2022, yang dikeluarkan oleh PARA TERGUGAT tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak