Tanggal Pendaftaran |
Senin, 29 Jan. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Lain - Lain |
Nomor Perkara |
21/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby |
Tanggal Surat |
Kamis, 18 Jan. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Rachmad Agus Harisetiawan SH | PT. Gorom Kencana |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Etty Sulityowarni, S.sos. | 2 | Irffan, S.E. |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan Anjuran Mediator Hubungan Industrial Nomor : 114/PHI/X/2022 tanggal 14 Oktober 2022, yang dikeluarkan oleh PARA TERGUGAT telah melanggar ketentuan Pasal 20 format 12 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014 sebagai dasar Tata Kerja bagi Mediator.
- Menyatakan Anjuran Mediator Hubungan Industrial Nomor : 114/PHI/X/2022 tanggal 14 Oktober 2022, yang dikeluarkan oleh PARA TERGUGAT secara hukum mengandung cacat prosedur / cacat Formil.
- Menyatakan Anjuran Mediator Hubungan Industrial Nomor : 114/PHI/X/2022, tanggal 14 Oktober 2022, yang dikeluarkan oleh PARA TERGUGAT tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |