Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1035/Pdt.G/2025/PN Sby STENLY HANDOJONO LANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1035/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1STENLY HANDOJONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M Nasrudin Hamzah SH. MH.STENLY HANDOJONO
Tergugat
NoNama
1LANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1RONY LINAKSITA
2PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk. Cabang HR. MUHAMMAD SURABAYA
3Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya II
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan secara sah dan berharga Surat Perjanjian Pinjaman Modal Kerja tertanggal 08 Januari 2020

3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap isi Perjanjian Pinjaman Modal Kerja tanggal 08 Januari 2020;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materil sebesar Rp700.000.000,- (Tujuh Ratus Juta Rupiah);

4. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga/keuntungan sebesar Rp21.000.000,- (Dua Puluh Satu Juta Rupiah);

5. Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan sebesar Rp3.500.000,- per bulan terhitung sejak Februari 2023 hingga gugatan ini diputus;

6. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor : 8489 yang terletak di Jl. Lebo Agung 7/12, RT/RW 008/002, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Surabaya Lani dan sertifikat Hak Milik Nomor : 132K yang terletak di Karang Asem IV No. 10 A Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari Surabaya atas nama Lani sebagai jaminan yang sah dan dapat diletakkan sita persamaan bila Tergugat tidak melunasi kewajibannya tersebut diatas;

7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara aquo;

8. Memerintahkan Turut Tergugat III untuk Memblokir atau menangguhkan terlebih dahulu Objek Sengketa yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor : 8489 yang terletak di Jl. Lebo Agung 7/12, RT/RW 008/002, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Surabaya Lani dan sertifikat Hak Milik Nomor : 132K yang terletak di Karang Asem IV No. 10 A Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari Surabaya atas nama Lani sebelum perkara aquo mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);

9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini;

8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum dari Tergugat;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak