| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji).
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang kepada Penggugat sejumlah Rp. 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) secara tunai dan sekaligus.
- Menyatakan Penggugat bisa meminta Bantuan Kepolisian Republik Indonesia tentang dugaan Melawan Hukum Pidana, apabila Tergugat tidak tunduk pada Putusan ini.
- Menyatakan untuk menghindari tidak dipatuhinya Putusan Pengadilan yang dijatuhkan dalam perkara ini, khususnya yang menyangkut pembayaran atau penyerahan sejumlah uang, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 227 HIR, Pengadilan Negeri Surabaya melakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta-harta Tergugat dalam perkara ini adalah sebagai berikut : harta bergerak dan harta tidak bergerak senilai Rp. Rp. 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah).
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitVoerbaarbijvoerraad) meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, maupun upaya Hukum lainnya.
|