Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT III dan TERGUGAT IV telah melakukam perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan bahwa tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah yang terletak di Jl. Tambak Mayor Utara No. 90, RT.08 / RW.07, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya adalah sah hak milik PENGGUGAT ;
- Menyatakan bahwa tanah kavling seluas 48 M2 yang saat ini terletak di Jl. Tambak Mayor Utara No. 90, RT.08 / RW.07, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, yang dibeli oleh alm. HARRY sudah dibayar lunas kepada CV. ANORAGA PETANI BUMI AYU / TERGUGAT IV ;
- Menyatakan bahwa jual beli antara HARRY yang diperkuat dengan Surat Pernyataan ahli waris alm. HARRY dengan PENGGUGAT adalah sah menurut hukum ;
- Menyatakan Leter C No. 643, Persil 21 dt. Kelas III, Luas 48 M2, atas nama SELAMET, dalam buku tanah Kelurahan Asemrowo dicoret dan diganti menjadi atas nama MOH. ZAINAL ARIFIN ( PENGGUGAT ) ;
- Menghukum Tergugat I, II, III dan Tergugat IV untuk patuh dan tunduk pada putusan ini ;
- Menghukum Tergugat I, II, III dan IV untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|