Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa PELAWAN adalah PELAWAN yang benar ;
- Menyatakan bahwa Gugatan Perlawanan PELAWAN adalah tepat dan beralasan ;
- Menyatakan Sita Eksekusi (eksekutorial beslaag) yang didasarkan pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 22 Februari 2024, Nomor : 101/Eks/2023/PN.Sby., jo. Nomor : 270/Pdt.G/2020/PN.Sby. jo. Nomor : 297/PDT/2021/PT SBY jo. Nomor : 5060 K/PDT/2022 adalah tidak sesuai prosedur dan tidak berdasarkan hukum ;
- Mengangkat Sita Eksekusi (eksekutorial beslaag) yang didasarkan pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 22 Februari 2024, Nomor : 101/Eks/2023/PN.Sby., jo. Nomor : 270/Pdt.G/2020/PN.Sby. jo. Nomor : 297/PDT/2021/PT SBY jo. Nomor : 5060 K/PDT/2022, yang telah diletakkan sebelumnya terhadap tanah dan bangunan milik PELAWAN berupa :
- Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1118, Luas 363 M2, yang terletak di jalan Bhaskarasari No. 66, Kelurahan Kalisari, Surabaya, atas nama Suryabudi (PELAWAN) ;
-
Sebuah bangunan rumah tinggal beratap genteng, berdinding tembok, berlantai granit/keramik, dengan batas-batas sebagai berikut :?
- Memerintahkan kepada Panitera dan Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya untuk melaksanakan pengangkatan atas Sita Eksekusi (eksekutorial beslaag) yang telah diletakkan sebelumnya terhadap tanah dan bangunan milik PELAWAN tersebut, dan memberitahukannya kepada Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Surabaya II Provinsi Jawa Timur dan lembaga-lembaga dan/atau pihak-pihak terkait lainnya ;
- Menghukum TERLAWAN-I, TERLAWAN-II dan TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini ;
- Menyatakan bahwa putusan atas perkara perlawanan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta meskipun timbul upaya hukum banding atau kasasi (U uitvoerbaar bij voorraad) ;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum
|