Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1429/Pid.B/2025/PN Sby ANGGRAINI SH SETIYOKO LUKY KRISTANTO bin SUKANTO al. SABLEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1429/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3054C/M.5.10.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGRAINI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SETIYOKO LUKY KRISTANTO bin SUKANTO al. SABLEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

                                                  No.Reg.Perkara : PDM – 3459A /Eoh.2 / 05 / 2025

 

  1. Identitas terdakwa :

Nama lengkap                  : SETIYOKO LUKY KRISTANTO Bin SUKANTO al. SABLEH           

Tempat lahir                     : Surabaya      

Umur/ tanggal lahir          : 28 tahun / 07 Oktober 1997

Jenis kelamin                    : Laki-laki

Kebangsaan                      : Indonesia                 

Tempat tinggal                 : Jl. Rungkut Lor VII No. 34 Kel. Kalirungkut Kec. Rungkut Surabaya        

A  g  a  m  a                      : Islam

Pekerjaan                          : Swasta  

Pendidikan                       : SD

 

  1. Penahanan :
  • Penyidik : Ditahan dalam perkara lain                                             
  • Penuntut Umum : Ditahan dalam perkara lain

                                              

  1. D a k w a a n :

                                                         

-------- Bahwa terdakwa SETIYOKO LUKY KRISTANTO Bin SUKANTO al. SABLEH bersama dengan ANDY PRASETYA al. OO al. AGAM (belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 18.40 Wib bertempat di parkiran Indomart Konka Jl. Rungkut Kidul Industri No. 68 Kec. Rungkut Surabaya dan pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira jam 18.30 WIB bertempat di depan cofe Konka Jl. Raya Medokan Asri No. 22 Kec. Rungkut Surabaya atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Agustus dan Desember di tahun 2024, dan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  

------ Bahwa terdakwa SETIYOKO LUKY KRISTANTO Bin SUKANTO al. SABLEH dan ANDY PRASETYA al. OO al. AGAM (belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 18.40 Wib bertempat di parkiran Indomart Konka Jl. Rungkut Kidul Industri No. 68 Kec. Rungkut Surabaya telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Vario, tahun 2020, warna merah, Nopol. L-6889-RX milik saksi YUANITA DESY PUSPITASARI tanpa sepengetahuan dan sseijin dari pemilik yang dilakukan dengan cara pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira jam 17.00 WIB terdakwa menjemput ANDY PRASETYA al. OO al. AGAM di Pusdakota Jl. Rungkut Lor III Kec. Rungkut Surabaya menggunakan sepeda motor milik terdakwa. Setelah bertemu dengan ANDY PRASETYA al. OO al AGAM kemudian berboncengan langsung berangkat menuju daerah sekitar Jl. Rungkut Kidul Kec. Rungkut Surabaya untuk mencari sasaran. Sekira jam 18.40 WIB sesampainya di Indomart Jl. Rungkut Kidul Industri Surabaya ANDY PRASETYA al. OO al. AGAM yang saat itu terdakwa bonceng melihat 1 unit sepeda motor Honda Vario, tahun. 2020, warna merah, Nopol: L-6889-RX yang terparkir dan tidak dikunci setir, kemudian berhenti didepan Indomart lalu ANDY PRASETYA al. OO al. AGAM turun dari sepeda motor sedangkan terdakwa menunggu diatas sepeda motor untuk melihat situasi.

 

------ Bahwa saat situasi aman ANDY PRASETYA al. OO al. AGAM mengambil 1 unit sepeda motor Honda Vario, tahun: 2020, warna merah, Nopol. L-6889-RX yang tidak terkunci setimya setelah berhasil mendapatkan sepeda motor hasil pencurian tersebut lalu terdakwa dorong sedangkan ANDY PRASETYA al. OO al. AGAM yang menaiki sepeda motor hasil pencurian tersebut dengan cara terdakwa naik sepeda motor lalu terdakwa dorong menggunakan kaki, kemudian terdakwa dan ANDY PRASETYA al. OO al. AGAM  melarikan diri dari lokasi tersebut kemudian terdakwa dan ANDY PRASETYA al. OO al. AGAM menjual 1 unit sepeda motor Honda Vario, tahun: 2020, wama: merah, Nopol: L-6889-RX kepada ROSI laku Rp. 3000.000,- (tigajuta rupiah) yang kemudian dibagi dua masing-masing mendapatkan bagian Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

 

------ Bahwa selain melakukan perbuatan terebut diatas, pada Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira jam 18.30 WIB bertempat di depan cofe Konka Jl. Raya Medokan Asri No. 22 Kec. Rungkut Surabaya terdakwa SETIYOKO LUKY KRISTANTO Bin SUKANTO al. SABLEH dan ANDY PRASETYA al. OO al. AGAM (belum tertangkap) telah mengambil 1 unit sepeda motor Honda Scopy, tahun: 2022, warna: hitam, Nopol: S-5010-OCD milik saksi IMA RAHMALIA yang dilakukan dengan cara pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira jam 17.00 WIB terdakwa menjemput ANDY PRASETYA al. OO al. AGAM di Pusdakota Jl. Rungkut Lor III Kec. Rungkut Surabaya dengaan menggunakan sepeda motor milik terdakwa. Setelah bertemu dengan ANDY PRASETYA al. OO al. AGAM kemudian berboncengan langsung berangkat menuju daerah sekitar Medokan Asri Surabaya untuk mencari sasaran, sekira jam 18.30 WIB sesampainya di depan Cafe Konka Jl. Medokan Asri No. 22 Surabaya, ANDY PRASETYA al. OO al. AGAM yang saat itu terdakwa bonceng melihat 1 unit sepeda motor Honda Scopy, tahun: 2022, wama: hitam, Nopol: S-5010-OCD yang terparkir dan tidak dikunci setir, kemudian terdakwa pun berhenti tidak jauh dari Cafe Konka lalu terdakwa turun dari sepeda motor sedangkan ANDY PRASETYA al. OO al. AGAM menunggu diatas sepeda motor untuk melihat situasi.

 

------ Bahwa saat situasi aman terdakwa mengambil 1 unit sepeda motor Honda Scopy, tahun: 2022, warna: hitam, Nopol: S-5010-OCD yang tidak terkunci setir langsung terdakwa mengambilnya setelah berhasil mengambilnya kemudian terdakwa menyerahkan kepada ANDY PRASETYA al. OO al. AGAM, setelah itu saudara ANDY PRASETYA al. OO al. AGAM menaiki sepeda motor honda scopy hasil pencurian tersebut lalu terdakwa dorong dengan cara naik sepeda motor lalu terdakwa dorong menggunakan kaki, kemudian melarikan diri dari lokasi tersebut kemudian terdakwa bersama dengan ANDY PRASETYA al. OO al. AGAM menjual 1 unit sepeda motor Honda Scopy, tahun: 2022, warna hitam, Nopol: S-5010-OCD kepada saudara ROSI (belum tertangkap) dengan harga Rp. 3500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) masing-masing mendapatkab bagian Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

 

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi YUANITA DESY PUSPITASARI selaku pemilik 1 unit sepeda motor Honda Vario, tahun 2020, warna merah, Nopol. L-6889-RX menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dan saksi IMA RAHMALIA selaku pemilik 1 unit sepeda motor Honda Scopy, tahun: 2022, warna: hitam, Nopol: S-5010-OCD menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah). 

 .       

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 4, ke-5 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

             Surabaya, 25 Juni 2025

              JAKSA PENUNTUT UMUM

 

                        ANGGRINI, SH

JAKSA MADYA NIP. 19690820 198903 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya