Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1083/Pdt.G/2025/PN Sby | VIVI ANUGERAH TJANDRA SURYA | 1.PT. Bank OCBC NISP TBL CABANG SURABAYA - PEMUDA 2.KEMENTERIAN KEUANGAN RI, CQ. DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DI JAKARTA, CQ. KANTOR WILAYAH DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA JAWA TIMUR, CQ. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SURABAYA |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 1083/Pdt.G/2025/PN Sby | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 17 Sep. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum |
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum. 3. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk segera menghentikan segala daya dan upaya lelang yang disampaikan oleh Tergugat I kepada Penggugat. 4. Menyatakan pelaksanaan lelang atas tanah dan bangunan sebagai berikut : - Sebidang tanah, bangunan berupa rumah tinggal, dan turutannya sesuai Sertifikat Hak Milik No. 832, Luas : 126 m2, atas nama Vivi Anugrah Tjandra Surya, terletak di Kelurahan Kenjeran, Kecamatan Kenjeran (Sekarang Bulak), Kota Surabaya - Propinsi Jawa Timur, setempat dikenal dengan Komplek Pantai Mentari, Jl. Mentari Kenjeran Timur III, Cluster The Havens Blok R-11. yang akan dilaksanakan pada tanggal 02 Oktober 2025 adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala hukumnya. 5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk melakukan blokir terhadap Sertifikat Hak Milik tersebut dibawah ini : - Sebidang tanah, bangunan berupa rumah tinggal, dan turutannya sesuai Sertifikat Hak Milik No. 832, Luas : 126 m2, atas nama Vivi Anugrah Tjandra Surya, terletak di Kelurahan Kenjeran, Kecamatan Kenjeran (Sekarang Bulak), Kota Surabaya - Propinsi Jawa Timur, setempat dikenal dengan Komplek Pantai Mentari, Jl. Mentari Kenjeran Timur III, Cluster The Havens Blok R-11. 6. Menghukum Turut Tergugat I untuk mematuhi isi putusan perkara a quo. 7. Menghukum Turut Tergugat II untuk mematuhi isi putusan perkara a quo. 8. Menghukum Turut Tergugat III untuk mematuhi isi putusan perkara a quo. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |