| Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA :
------ Bahwa terdakwa RANDY RAKASIWI BIN ACHMAD ALI pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 12.30 WIB Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat Medokan Asri Utara No.H2 Kec. Rungkut Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa mendatangi saksi Alvia Nurul Hidayah dengan tujuan untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy Nopol. S-2008-ABH tahun 2021 warna coklat, dengan alasan akan terdakwa pergunakan untuk bekerja dan akan terdakwa kembalikan kepada saksi Alvia Nurul Hidayah sepulang dari bekerja malam, kemudian saksi Alvia Nurul Hidayah meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy Nopol. S-2008-ABH tahun 2021 warna coklat milik saksi tersebut pada terdakwa;
- Bahwa keesokan harinya terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy Nopol. S-2008-ABH tahun 2021 warna coklat milik saksi Alvia Nurul Hidayah tersebut digadaikan kepada Sdr. Sakur sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan terdakwa menjanjikan akan menebus 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy Nopol. S-2008-ABH tahun 2021 warna coklat milik saksi Alvia Nurul Hidayah tersebut selama 3 (tiga) minggu yang nanti akan terdakwa tebus namun hingga saat ini sepeda motor tersebut belum di tebus oleh terdakwa;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi Alvia Nurul Hidayah mengalami kerugian Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250- (dua ratus lima puluh rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 372 KUHP.--------
ATAU
Kedua:
------ Bahwa terdakwa RANDY RAKASIWI BIN ACHMAD ALI pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 12.30 WIB Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat Medokan Asri Utara No.H2 Kec. Rungkut Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa mendatangi saksi Alvia Nurul Hidayah dengan tujuan untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy Nopol. S-2008-ABH tahun 2021 warna coklat, dengan alasan akan terdakwa pergunakan untuk bekerja dan akan terdakwa kembalikan kepada saksi Alvia Nurul Hidayah sepulang dari bekerja malam, kemudian saksi Alvia Nurul Hidayah meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy Nopol. S-2008-ABH tahun 2021 warna coklat milik saksi tersebut pada terdakwa;
- Bahwa keesokan harinya terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy Nopol. S-2008-ABH tahun 2021 warna coklat milik saksi Alvia Nurul Hidayah tersebut digadaikan kepada Sdr. Sakur sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan terdakwa menjanjikan akan menebus 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy Nopol. S-2008-ABH tahun 2021 warna coklat milik saksi Alvia Nurul Hidayah tersebut selama 3 (tiga) minggu yang nanti akan terdakwa tebus namun hingga saat ini sepeda motor tersebut belum di tebus oleh terdakwa;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi Alvia Nurul Hidayah mengalami kerugian Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250- (dua ratus lima puluh rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 378 KUHP.-------- |