Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1616/Pid.B/2025/PN Sby | AHMAD MUZAKKI SH | 1.HANDY SOENARYO 2.JAN HWA DIANA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||
Nomor Perkara | 1616/Pid.B/2025/PN Sby | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 15 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | Nomor B.3770/M.5.10.3/Eku.2/07/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PERTAMA : --------Bahwa terdakwa I. HANDY SOENARYO dan terdakwa II. JAN HWA DIANA pada hari Sabtu tanggal 23 Nopember 2024 sekitar pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Nopember 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Perumahan Prada Permai 8 / 2 Kec.Dukuh Pakis Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saksi PAUL STEPHANUS dapat pekerjaan / pesanan dari terdakwa I pada tanggal 8 Agustus 2023 (berdasarkan surat pesanan) untuk membuat kanopi (MOTORIZED RETRACABLE ROOF) yang saat ini sudah 75% jadi, kemudian terdakwa I. membatalkan kontrak secara sepihak pada tanggal 29 Oktober 2024 (berdasarkan surat pembatalan kontrak) serta meminta uang DP yang telah terdakwa I serahkan sebesar Rp 205.975.000,- (dua ratus lima juta Sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk dikembalikan 100?n kemudian pada tanggal 23 Nopember 2024 sekira jam 09.30 Wib saksi PAUL STEPHANUS datang ke Perumahan Pradah Permai Gg 8 No 2, Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya dengan menggunakan mobil Pick Up Daihatsu Grandmax warna hitam, No. Pol: W-8414-NC milik saksi HIRONIMUS TUQU, disusul oleh saksi YANTO dengan menggunakan mobil Sedan Mazda warna hitam No. Pol: W-1349-WO dengan maksud kedatangan tersebut untuk mengambil peralatan kerja (scaffolding, botol oksigen, dan kotak alat) yang terletak di Perumahan Pradah Permai Gg 8 No 2, Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya dan tidak lama kemudian terdakwa I dan terdakwa II datang ke Lokasi dan bertemu saksi PAUL STEPHANUS untuk menagih uang DP tersebut sebesar 100% karena kontrak sudah dibatalkan, namun saksi PAUL STEPHANUS tidak dapat mengembalikan karena kanopi (MOTORIZED RETRACABLE ROOF) yang saksi bangun saat ini sudah 75?ri perencanaan dan kemudian menimbulkan cekcok mulut antara terdakwa I dan terdakwa II dengan saksi PAUL STEPHANUS sehingga para terdakwa emosi dan kemudian para terdakwa dengan keadaan emosi melepas dengan paksa terhadap Roda (Velg+Ban) bagian roda kanan (depan dan belakang) 1 (satu) unit Mobil Pick Up Daihatsu Grandmax warna hitam, No. Pol: W-8414-NC yang terdakwa I lepas dengan cara menggunakan dongkrak yang kemudian melepas dengan cara menggunakan kunci roda dan (Velg+Ban) bagian roda belakang (kiri dan kanan) 1 (satu) Unit Mobil Sedan Mazda warna hitam, No. Pol W-1349-WO, setelah velg dan ban tersebut lepas lalu diganjal oleh bata ringan oleh terdakwa I ditempat yang tidak seharusnya untuk menganjal sebuah mobil, kemudian atas perintah terdakwa II kepada terdakwa I yaitu dengan mengatakan “Pa, bannya digerindra aja”, lalu terdakwa I. mengerinda ban kiri depan 1 (satu) Unit Mobil Sedan Mazda warna hitam, No. Pol W-1349-WO dan akibat perbuatan mereka terdakwa I dan terdakwa II, mobil Pick Up Daihatsu Grandmax warna hitam, No. Pol: W-8414-NC dan mobil Sedan Mazda warna hitam No. Pol: W-1349-WO milik saksi HIRONIMUS TUQU tidak dapat dipakai karena velg dan roda dilepas dan ban depan kiri mobil Mazda milik saksi YANTO sobek dibagian samping karena digerinda oleh para terdakwa.sehingga tidak dapat dipakai..
-----Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 170 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA : --------Bahwa terdakwa I. HANDY SOENARYO dan terdakwa II. JAN HWA DIANA pada hari Sabtu tanggal 23 Nopember 2024 sekitar pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Nopember 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Perumahan Prada Permai 8 / 2 Kec.Dukuh Pakis Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saksi PAUL STEPHANUS dapat pekerjaan / pesanan dari terdakwa I pada tanggal 8 Agustus 2023 (berdasarkan surat pesanan) untuk membuat kanopi (MOTORIZED RETRACABLE ROOF) yang saat ini sudah 75% jadi, kemudian terdakwa I. membatalkan kontrak secara sepihak pada tanggal 29 Oktober 2024 (berdasarkan surat pembatalan kontrak) serta meminta uang DP yang telah terdakwa I serahkan sebesar Rp 205.975.000,- (dua ratus lima juta Sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk dikembalikan 100?n kemudian pada tanggal 23 Nopember 2024 sekira jam 09.30 Wib saksi PAUL STEPHANUS datang ke Perumahan Pradah Permai Gg 8 No 2, Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya dengan menggunakan mobil Pick Up Daihatsu Grandmax warna hitam, No. Pol: W-8414-NC milik saksi HIRONIMUS TUQU, disusul oleh saksi YANTO dengan menggunakan mobil Sedan Mazda warna hitam No. Pol: W-1349-WO dengan maksud kedatangan tersebut untuk mengambil peralatan kerja (scaffolding, botol oksigen, dan kotak alat) yang terletak di Perumahan Pradah Permai Gg 8 No 2, Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya dan tidak lama kemudian terdakwa I dan terdakwa II datang ke Lokasi dan bertemu saksi PAUL STEPHANUS untuk menagih uang DP tersebut sebesar 100% karena kontrak sudah di batalkan, namun saksi PAUL STEPHANUS tidak dapat mengembalikan karena kanopi (MOTORIZED RETRACABLE ROOF) yang saksi bangun saat ini sudah 75% jadi dan kemudian menimbulkan cekcok mulut antara terdakwa I dan terdakwa II dengan saksi PAUL STEPHANUS sehingga para terdakwa emosi dan kemudian para terdakwa dengan keadaan emosi melepas dengan paksa terhadap Roda (Velg+Ban) bagian roda kanan (depan dan belakang) 1 (satu) unit Mobil Pick Up Daihatsu Grandmax warna hitam, No. Pol: W-8414-NC yang terdakwa I lepas dengan cara menggunakan dongkrak yang kemudian melepas dengan cara menggunakan kunci roda dan (Velg+Ban) bagian roda belakang (kiri dan kanan) 1 (satu) Unit Mobil Sedan Mazda warna hitam, No. Pol W-1349-WO, setelah velg dan ban tersebut lepas lalu diganjal oleh bata ringan oleh terdakwa I ditempat yang tidak seharusnya untuk menganjal sebuah mobil, kemudian atas perintah terdakwa II kepada terdakwa I yaitu dengan mengatakan “Pa, bannya digerindra aja”, lalu terdakwa I. mengerinda ban kiri depan 1 (satu) Unit Mobil Sedan Mazda warna hitam, No. Pol W-1349-WO dan akibat perbuatan mereka terdakwa I dan terdakwa II, mobil Pick Up Daihatsu Grandmax warna hitam, No. Pol: W-8414-NC milik saksi HIRONIMUS TUQU dan mobil Sedan Mazda warna hitam No. Pol: W-1349-WO milik saksi YANTO tidak dapat dipakai karena velg dan roda dilepas dan ban depan kiri mobil Mazda sobek dibagian samping karena digerinda oleh para terdakwa. Bahwa cara para terdakwa untuk melepas ban dan velg yang tidak sebagaimanamestinya dan menganjal mobil dengan bata ringan ditempat yang salah, sehingga mengakibatkan mobil tersebut rusak dan tidak dapat dipakai oleh saksi YANTO maupun saksi HIRONIMUS TUQU untuk beraktifitas. Dan ban depan kiri mobil Mazda yang digerindra oleh terdakwa sobek sehingga tidak dapat dipakai lagi karena membahayakan kalau dibuat jalan. Bahwa maksud terdakwa melakukan hal tersebut diatas agar saksi PAUL STHEPANUS tidak bisa mengambil barang-barang proyek miliknya. -----Perbuatan para terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 406 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |