| Tanggal Pendaftaran | 
				Selasa, 04 Jun. 2024 | 
			
			
				| Klasifikasi Perkara | 
				Merek | 
			
			
				| Nomor Perkara | 
				4/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Sby | 
			
			
				| Tanggal Surat  | 
				Rabu, 20 Mar. 2024 | 
			
						
				| Nomor Surat  | 
				 | 
			
			
			
						
				| Penggugat | 
				
					| No | Nama |  | 1 | PT. Tembakau Djajasakti Sari |  
  	
				 | 
			
						
				| Kuasa Hukum Penggugat | 
				
					| No | Nama | Nama Pihak |  | 1 | Dr. Sudiman Sidabukke, S.H., CN.,M.Hum | PT. Tembakau Djajasakti Sari |  
  	
				 | 
			
						
				| Tergugat | 
				
					| No | Nama |  | 1 | PT. Mentari Jaya Sebatik |  
  	
				 | 
			
						
				| Kuasa Hukum Tergugat | 
				
						
				 | 
			
						
				| Petitum | 
				
 - Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
 - Menyatakan PENGGUGAT adalah penerima lisensi yang sah atas merek dagang rokok “SAN MARINO”;
 
 - Menyatakan TERGUGAT telah melakukan pelanggaran merek dagang rokok “SAN MARINO”;
 
 - Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian dengan perincian sebagai berikut :  
  - Kerugian Materiil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
 
  - Kerugian Immateriil Kerugian Immateriil sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
 
  
  
 - Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan dan/atau peredaran merek dagang rokok “SAN MARINO” secara tanpa hak termasuk tetapi tidak terbatas pada perdagangan maupun kegiatan ekspor impor atas merek dagang rokok “SAN MARINO”;
 
 - Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk dapat mengembalikan atau mengekspor rokok dengan merek dagang “SAN MARINO” yang masih dimiliki kembali ke Dubai terhitung dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak adanya putusan pada tingkat pertama;
 
 - Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk menghentikan peredaran ekspor maupun impor bagi TERGUGAT termasuk dan tidak terbatas pihak-pihak lain yang tidak memiliki lisensi atas merek dagang rokok “SAN MARINO”;
 
 - Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk setiap hari apabila lalai/terlambat memenuhi kewajibannya terhitung sejak putusan Pengadilan tingkat pertama dijatuhkan sampai dibayar lunas untuk seluruh kewajiban dimaksud;
 
 - Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum lainnya berupa verzet, maupun kasasi;
 
 - Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
  | 
			
			
				| Pihak Dipublikasikan | 
				Ya | 
			
							
					| Prodeo | 
					Tidak |