Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa I. ACHMAD JUBAIR MESAH BIN JUNAIDI RANDA KILA dan terdakwa II. FAIZ ABDUL ROHMAN BIN SUMSELI pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 03.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di warung Pojok Jl.Prapat Kurung Selatan 138 Kel. Tanjung Perak Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira jam 01.59 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y16 warna ungu dengan nomor 083897653173 milik terdakwa I mengakses permainan judi di situs Joybolalife.com, setelah itu Terdakwa I. memasukkan username benteng45 dan password P0k3hhhh yang sebelumnya sudah terdaftar. Kemudian Terdakwa I. dan terdakwa II. mendeposit uang taruhan sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan cara patungan masing-masing Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) menggunakan E-Wallet DANA di nomor 083854811297 dan otomatis saldo di akun terdakwa I. bertambah. Setelah itu Terdakwa I. masuk ke dalam permainan Slot kemudian memilih jenis permainan MAHYONG WAYS 1, setelah berhasil memilih permainan jenis tersebut Para terdakwa memilih jumlah bet/taruhan untuk dipertaruhkan dalam permainan tersebut yang mana menyamakan gambar pada permainan ini dan minimal terdapat 3 (tiga) gambar yang sama yang berada pada kolom terdepan dalam satu kali Spin apabila ada gambar yang sama dalam satu kolom atau satu baris maka dinyatakan menang dan hadiah kemenangan akan otomatis masuk ke saldo di akun judi milik Terdakwa I sedangkan apabila kalah maka akan otomatis berkurang jumlah deposit yang telah Para Terdakwa setorkan sebesar jumlah taruhan Para terdakwa dikalikan dengan banyaknya putaran. Dan apabila terdakwa akan mengambil uang kemenangan maka Para Terdakwa akan menekan menu withdraw kemudian memasukkan nominal yang akan ditarik selanjutnya uang tersebut akan otomatis masuk ke E-Walet DANA milik terdakwa I. nomor 08812156214184 atas nama ACHMAD JUBAIR MESAH.
- Kemudian bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira jam 03.30 wib bertempat di warung Pojok Jl.Prapat Kurung Selatan 138 Kel. Tanjung Perak Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya, datanglah saksi HADI ISWANTO dan saksi AGUS SUBANDI yang merupakan anggota reskrim Polsek Pabean Cantikan melakukan penangkapan dan dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y16 warna ungu dengan nomor 083897653173 milik terdakwa I. yang didalamnya terdapat riwayat permainan judi online yang dilakukan oleh Para Terdakwa. selanjutnya Para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian guna dimintai keterangan lebih lanjut..
- Bahwa permainan judi yang Terdakwa lakukan bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ----------------------
---------------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------
KEDUA
-------- Bahwa ia terdakwa I. ACHMAD JUBAIR MESAH BIN JUNAIDI RANDA KILA dan terdakwa II. FAIZ ABDUL ROHMAN BIN SUMSELI pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 03.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di warung Pojok Jl.Prapat Kurung Selatan 138 Kel. Tanjung Perak Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa pada pokoknya dengan cara-cara sebagai berikut
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira jam 03.30 wib bertempat di warung Pojok Jl.Prapat Kurung Selatan 138 Kel. Tanjung Perak Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya, datanglah saksi HADI ISWANTO dan saksi AGUS SUBANDI yang merupakan anggota reskrim Polsek Pabean Cantikan melakukan penangkapan dan dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y16 warna ungu dengan nomor 083897653173 milik terdakwa I. yang didalamnya terdapat riwayat permainan judi online yang dilakukan oleh Para Terdakwa. selanjutnya Para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian guna dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa diketahui pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira jam 01.59 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y16 warna ungu dengan nomor 083897653173 milik terdakwa I mengakses permainan judi di situs Joybolalife.com, setelah itu Terdakwa I. memasukkan username benteng45 dan password P0k3hhhh yang sebelumnya sudah terdaftar. Kemudian Terdakwa I. dan terdakwa II. mendeposit uang taruhan sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan cara patungan masing-masing Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) menggunakan E-Wallet DANA di nomor 083854811297 dan otomatis saldo di akun terdakwa I. bertambah. Setelah itu Terdakwa I. masuk ke dalam permainan Slot kemudian memilih jenis permainan MAHYONG WAYS 1, setelah berhasil memilih permainan jenis tersebut Para terdakwa memilih jumlah bet/taruhan untuk dipertaruhkan dalam permainan tersebut yang mana menyamakan gambar pada permainan ini dan minimal terdapat 3 (tiga) gambar yang sama yang berada pada kolom terdepan dalam satu kali Spin apabila ada gambar yang sama dalam satu kolom atau satu baris maka dinyatakan menang dan hadiah kemenangan akan otomatis masuk ke saldo di akun judi milik Terdakwa I sedangkan apabila kalah maka akan otomatis berkurang jumlah deposit yang telah Para Terdakwa setorkan sebesar jumlah taruhan Para terdakwa dikalikan dengan banyaknya putaran. Dan apabila Para terdakwa akan mengambil uang kemenangan maka Para Terdakwa akan menekan menu withdraw kemudian memasukkan nominal yang akan ditarik selanjutnya uang tersebut akan otomatis masuk ke E-Walet DANA milik terdakwa I. nomor 08812156214184 atas nama ACHMAD JUBAIR MESAH.
- Bahwa permainan judi jenis online yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang dan bersifat untung-untungan.
----------Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP -------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------- A T A U --------------------------------------------------------
KETIGA
----- Bahwa ia terdakwa I. ACHMAD JUBAIR MESAH BIN JUNAIDI RANDA KILA dan terdakwa II. FAIZ ABDUL ROHMAN BIN SUMSELI pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 03.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di warung Pojok Jl.Prapat Kurung Selatan 138 Kel. Tanjung Perak Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan-ketentuan 303 yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira jam 01.59 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y16 warna ungu dengan nomor 083897653173 milik terdakwa I mengakses permainan judi di situs Joybolalife.com, setelah itu Terdakwa I. memasukkan username benteng45 dan password P0k3hhhh yang sebelumnya sudah terdaftar. Kemudian Terdakwa I. dan terdakwa II. mendeposit uang taruhan sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan cara patungan masing-masing Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) menggunakan E-Wallet DANA di nomor 083854811297 dan otomatis saldo di akun terdakwa I. bertambah. Setelah itu Terdakwa I. masuk ke dalam permainan Slot kemudian memilih jenis permainan MAHYONG WAYS 1, setelah berhasil memilih permainan jenis tersebut Para terdakwa memilih jumlah bet/taruhan untuk dipertaruhkan dalam permainan tersebut yang mana menyamakan gambar pada permainan ini dan minimal terdapat 3 (tiga) gambar yang sama yang berada pada kolom terdepan dalam satu kali Spin apabila ada gambar yang sama dalam satu kolom atau satu baris maka dinyatakan menang dan hadiah kemenangan akan otomatis masuk ke saldo di akun judi milik Terdakwa I sedangkan apabila kalah maka akan otomatis berkurang jumlah deposit yang telah Para Terdakwa setorkan sebesar jumlah taruhan Para terdakwa dikalikan dengan banyaknya putaran. Dan apabila Para terdakwa akan mengambil uang kemenangan maka Para Terdakwa akan menekan menu withdraw kemudian memasukkan nominal yang akan ditarik selanjutnya uang tersebut akan otomatis masuk ke E-Walet DANA milik terdakwa I. nomor 08812156214184 atas nama ACHMAD JUBAIR MESAH.
- Kemudian bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira jam 03.30 wib bertempat di warung Pojok Jl.Prapat Kurung Selatan 138 Kel. Tanjung Perak Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya, datanglah saksi HADI ISWANTO dan saksi AGUS SUBANDI yang merupakan anggota reskrim Polsek Pabean Cantikan melakukan penangkapan dan dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y16 warna ungu dengan nomor 083897653173 milik terdakwa I. yang didalamnya terdapat riwayat permainan judi online yang dilakukan oleh Para Terdakwa. selanjutnya Para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian guna dimintai keterangan lebih lanjut..
- Bahwa Para Terdakwa berperan sebagai pemain judi Online jenis Slot.
- Bahwa permainan judi jenis online yang dilakukan oleh terdakwa mainkan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, dan juga untuk menjadi pemenang dalam permainan tersebut tidak dapat diketahui secara pasti atau hanya bergantung pada peruntungan saja.
----------Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP -------------------------------------------------- |