| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Bahwa PEMOHON hendak mengajukan penetapan Permohonan Satu Orang yang Sama untuk kepastian hukum identitas PEMOHON pada dokumen milik PEMOHON dokumen-dokumen yaitu:
- Nama TRI ASTUTIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik PEMOHON dengan NIK 3578206404580002 dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 03 Mei 2012, Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3578200101083472 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 28 April 2026, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3578-LT-27042026-0066 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 27 April 2026;
- TRI ASTUTI dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 96/20/V/86 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Gubeng Kota Surabaya tertanggal 10 Mei 1986, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar Negeri 6 Tahun atas nama TRI ASTUTI dengan nomor SDT. 068693 yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri 6 Tahun No. 161, di SDN Gubeng Djaja I Surabaya tertanggal 18 Desember 1971
adalah SATU ORANG YANG SAMA;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|