| Dakwaan | 
				C.    Dakwaan : 
----- Bahwa terdakwa FARIS ARDHIYANSA BIN NGATEMIN (ALM) Pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 03.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agusutus 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Gubernur Suryo, Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksan dan mengadili perkara, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu., perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:  
?    Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 Wib pada saat saksi Malva Ibrani Anastasia (saksi Kobran) akan pulang ke rumahnya di tambak, medoakan ayu sehabis nongkrong di Kopi Nako Jl. Gubeng, Surabaya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat dan membawa tas yang dipakai oleh saksi Malva menyilang di badan sebelah belakang kirinya, selanjutnya pada saat berada di Jl. Gubernur Suryo, terdakwa Faris Ardhiyansa bin Ngatemin (alm) bersama sdr. REZA (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit Honda Vario Tahun 2025 warna biru Nopol W 3034 NGG sdr. Alul Maulana yang dipinjam oleh terdakwa datang menyalip Saksi Malva namun pada saat menyalip saksi Malva rekan Terdakwa yaitu sdr. REZA Menarik secara paksa tas milik saksi Malva yang membuat saksi Malva sedikit oleng dalam mengendarai motornya, lalu terdakwa bersama sdr. REZA langsung membawa tas tersebut kabur ke arah alun-alun Surabaya lewat jl. Gubeng, kemudian Saksi Malva berusaha mengejar dengan berteriak “copet-copet”  yang kemudian didengar oleh warga sekitar dan ikut mengejar terdakwa dan rekannya, kemudian pada saat terdawka  sampai di perempatan Pasar Turi, Terdakwa bersama sdr. REZA menerobos Traffict Light dari arah timur ke barat, dan dari Selatan ke utara ada sepeda motor yang melintas yang kemudian menabrak Terdakwa dan rekannya hingga membuat terdakwa terjatuh, lalu Terdakwa berhasil diamankan oleh warga namun sdr. REZA berhasil melarikan diri.  
?    Bahwa didalam tas  selampang kecil warna hitam milik Saksi Malva yang berhasil terdakwa dan sdr. REZA (DPO) ambil dengan paksa dari Saksi Malva berisikan 1 (Satu) buah HP merk Samsung A16, KTP, Kartu ATM dan uang tunai Rp. 218.000, yang mengakibatkan saksi Malva mengalami potensi kerugian sebesar Rp. 4.554.000 (empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).  
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2)  ke-1 dan Ke- 2 KUHP  |