Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat melakukan Restrukturisasi Kredit atas Perjanjian Kredit Nomor 27 Tanggal 08 Agustus 2019.
- Menghukum Tergugat untuk menunda Eksekusi Lelang atas obyek jaminan berupa tanah ber-Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 29/Kelurahan Gempolkurung, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 28 Januari 1991 Nomor : 136/1991, seluas 4.070 M?2;, dengan NIB No.12.09.03.20.00030, tertulis pemegang hak atas nama PAUL GUNTORO, 11/12/1972, terletak di Dususn Ngablakrejo, Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Propinsi Jawa Timur, hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht).
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat yaitu :
- Kerugian Materil sebesar Rp. 5.043.000.000,- (lima milyar empat puluh tiga juta rupiah)
- Kerugian Immateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu Milyar rupiah)
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini sejak perkara ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap;
- Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini;
- Menyatakan gugatan dari Penggugat ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbar bij vooraad), walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini.
|