Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2303/Pdt.P/2025/PN Sby FANDY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2303/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FANDY
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
  2. Bahwa untuk kepastian hukum PEMOHON memohon Penetapan dari Pengadilan bahwa nama PEMOHON yang bernama :
    1. FANDY yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kutipan Akta Nikah, dan Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON;
    2. FANDI yang terdapat pada dokumen Ijazah SMK dan Akta Kelahiran milik anak PEMOHON;

adalah SATU ORANG YANG SAMA; dan menyatakan bahwa nama yang digunakan
            selanjutnya serta digunakan sehari-hari sebagai identitas resmi dalam seluruh dokumen
            kependudukan dan dokumen hukum lainnya milik PEMOHON adalah FANDI

sesuai dokumen Ijazah SMK dan Akta Kelahiran milik anak PEMOHON;

  1. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak