Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1161/Pdt.Bth/2025/PN Sby 1.ACHMAD SACHRONI
2.PRAYITNO HADI
3.SANTI SUPRIATI
SURNIASIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1161/Pdt.Bth/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ACHMAD SACHRONI
2PRAYITNO HADI
3SANTI SUPRIATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DODY SASMANDAACHMAD SACHRONI
2DODY SASMANDAPRAYITNO HADI
3DODY SASMANDASANTI SUPRIATI
Tergugat
NoNama
1SURNIASIH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan dari para Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan para Pelawan adalah Pelawan yang benar, sekaigus sebagai  pihak yang benar dalam mengajukan perlawanan ini.
  3. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 01 Agustus 2024 No. 1322/Pdt. G/2023/PN. Sby. tersebut  yang telah  dikuatkan oleh  putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tertanggal 01 Oktober 2024 No. 679/PDT/2024/PT. SBY. adalah putusan yang cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  4. Menyatakan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 03 Juni 2025 No. 19/Pdt. Eks/2025/PN. Sby. dinyatakan  cacat hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  5. Menyatakan segala akibat hukum pelaksanaan Konstatering/pencocokan objek  pada tanggal 15 Juli 2025 dinyatakan  cacat hukum, dan tidak mempunyai akibat hukum.
  6. Menunda segala bentuk upaya  eksekusi pengosongan  atas  tanah objek eksekusi untuk  ditunda sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).
  7. Menghukum    para Turut Terlawan  untuk tunduk  dan patut terhadap isi putusan perkara ini.
  8. Menyatakan  putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun ada Verzet (bantahan), banding maupun kasasi.
  9. Menghukum Terlawan  untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak