Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1188/Pdt.P/2025/PN Sby EDY RIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 1188/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EDY RIYANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk mengurus Perbaikan Kesalahan Nama dalam Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON dengan No. 11536/231/1993 tertanggal 05 April 1993 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun dengan nama EDI RIJANTO yang seharusnya benar adalah EDY RIYANTO sesuai dengan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK. 3578250507700001 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 09 April 2012; Kartu Keluarga No. 3578250101083591 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 23 Juli 2022 milik PEMOHON;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan perubahan Kutipan Akta Kelahiran milik Pemohon kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan perbaikan Nama PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran PEMOHON No. 11536/231/1993 tertanggal 05 April 1993 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun; dan
  4. Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak