| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 73/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby | PT JULO TEKNOLOGI PERDANA | 1.HANNY TENGGONO 2.ANDREAS BUDHI PRAJITNO 3.NIRMALA WIJAYANTI 4.SHERLY STEIVVANIE 5.INDAH WIJAYANTI NINGSIH 6.AMALIYYA MEGA PRASTIKA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 73/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 05 Nov. 2025 | ||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||
| Pemohon |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||||
| Termohon |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap PARA TERMOHON PKPU untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PARA TERMOHON PKPU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada PENGADILAN NEGERI SURABAYA untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PARA TERMOHON PKPU;
4. Menunjuk dan mengangkat:
Selaku Pengurus dalam proses PKPU PARA TERMOHON PKPU dan/atau menjadi Kurator dalam hal PARA TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit untuk menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam
5. Menetapkan sidang yang merupakan rapat pemusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a-quo diucapkan;
6. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil PARA TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5;
7. Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
8. Menangguhkan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini, sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan selesai. |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
