Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini atas harta benda milik Tergugat berupa : sebidang tanah terletak didalam Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kecamatan Ciracas, Kelurahan Susukan, berikut beserta bangunan yang berdiri diatasnya, setempat dikenal dengan Jalan TB. Simatupang/Supriadi No. 7A Jakarta Timur 13750;
- Menyatakan menurut hukum tindakan Tergugat yang telah memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada Penggugat dari Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2025 telah melanggar ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, sehingga terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp 149.865.952,00 (seratus empat puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dari Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2025 sebesar Rp 149.865.952,00 (seratus empat puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum tindakan Tergugat yang tidak membayar Komisi untuk Tahun 2023 dan Tahun 2024 sebesar Rp 197.007.397,00 (seratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah) karena telah berhasil mencapai target omzet terutama transaksi bulanan telah melanggar ketentuan Surat Edaran Direksi PT. Indah Logistik Nomor 003/SE-022-DIR/OPS-IG/III/2023 Tanggal 29 Maret 2023 tentang Komisi Kepala Cabang Indah Group Tahun 2023;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Komisi yang menjadi hak Penggugat Tahun 2023 dan Tahun 2024 sebesar Rp 197.007.397,00 (seratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum tindakan Tergugat yang telah membatalkan promosi Penggugat, selanjutnya Penggugat diturunkan jabatannya menjadi Kepala Cabang Denpasar (Grade Cabang C) berdasarkan Surat Keputusan Nomor: SK/017/KPTS/II/2025, tanggal 24 Februari 2025 tentang Mutasi Sdr. Teguh Priyanto yang ditandatangani oleh Direktur Utama, melanggar ketentuan Pasal 9 angka 4 Peraturan Perusahaan PT. Indah Logistik serta melanggar ketentuan Pasal 9 angka 2 Peraturan Perusahaan PT. Indah Logistik;
- Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Surat Keputusan Nomor: SK/017/KPTS/II/2025, tanggal 24 Februari 2025 tentang Mutasi Sdr. Teguh Priyanto yang ditandatangani oleh Direktur Utama;
- Menyatakan menurut hukum pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat adalah pemutusan hubungan kerja yang tidak beralasan hukum dan tidak berdasarkan pada peraturan perundang - undangan yang berlaku;
- Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Surat Keputusan Nomor 001/KD-IL/II/2025 Tanggal 10 Maret 2025 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pelanggaran Tata Tertib;
- Menyatakan menurut hukum hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus terhitung sejak dibacakannya putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak atas kompensasi pemutusan hubungan kerja dari Tergugat sebesar Rp 438.387.097,00 (empat ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan puluh tujuh rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat sebesar Rp 438.387.097,00 (empat ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan puluh tujuh rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila Tergugat lalai atau sengaja tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijde);
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum dari Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|