| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Bantahan untuk seluruhnya.
- Menyatakan PEMBANTAH adalah PEMBANTAH yang benar dan beri’tikad baik.
- Memutuskan dan Menyatakan atas tindakan dan upaya hukum yang dilakukan oleh PEMBANTAH dengan mengajukan Gugatan Bantahan/Derden Verzet terhadap Penetapan Eksekusi Pengosongan OBYEK SENGKETA dengan No. 85/EKS/2021/PN.Sby semata-mata PEMBANTAH hanya ingin mempertahankan hak hukum serta kedudukan hukum atas OBYEK SENGKETA yang sama dalam perkara a quo ini.
- Memutuskan dan Menyatakan Eksekusi Pengosongan OBYEK SENGKETA dengan No. 85/EKS/2021/PN.Sby atas pemohon eksekusi Saudara IKMAL PUTRA, SH. ME./TERBANTAH I terhadap obyek berupa Rumah yang akan di eksekusi merupakan Obyek Sengketa dalam perkara No. 1307/Pdt.G/2021/PN.Sby yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan perkara dan belum berkekuatan hukum tetap/Inkracht. Untuk itu mohon agar Dihentikan dan atau Ditangguhkan hingga ada Kepastian Hukum, baik putusan perkara gugatan wanprestasi dengan register perkara No. 1307/Pdt.G/2021/PN.Sby dan Gugatan Bantahan/Derden Verzet ini yang sama-sama telah mempunyai berkekuatan hukum tetap/Inkracht.
- Memutuskan untuk mengabulkan upaya penyelesaian dari PEMBANTAH dengan dapat membeli kembali atas OBYEK SENGKETA dari TERBANTAH I sebagai salah satu solusi penawaran pembatalan/menghentikan upaya Eksekusi Pengosongan.
- Menyatakan dan Memerintahkan kepada TERBANTAH I, TERBANTAH II, TERBANTAH III, TURUT TERBANTAH I dan TURUT TERBANTAH II tunduk dan patuh dengan tidak melakukan segala bentuk upaya maupun tindakan, baik merubah, menjual, mengalihkan dan atau memindahtangankan terkait OBYEK SENGKETA dalam proses pemeriksaan perkara a quo ini yang sedang berjalan sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap/Inkracht.
- Memutuskan dan Menyatakan secara sah dan berharga atas Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap OBYEK SENGKETA, yaitu sebuah Rumah yang dimohonkan untuk eksekusi pengosongan dari TERBANTAH I sebagaimana yang diuraikan di bawah ini:
- Sebuah Rumah yang beralamat di Jalan Gayungsari Barat X/32 Surabaya dengan SHM No. 542/Gayungan, Seluas 324 M2 yang terletak di Kel. Gayungan, Kec. Gayungan Kota Surabaya dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Bangunan milik Orang Lain
- Sebelah Timur : Bangunan milik Orang Lain
- Sebelah Barat : Bangunan milik Orang Lain
- Sebelah Selatan : Jalan
- Menghukum Para Pihak yang kalah untuk membayar biaya perkara sebagai akibat timbulnya gugatan ini menurut peraturan yang berlaku.
|