Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
102/Pdt.Bth/2022/PN Sby HILDA NURINA SABIKAH 1.IKMAL PUTRA, SH. ME.
2.PT. BANK OCBC NISP,Tbk Surabaya
3.FAUZI PRIAMBODO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 102/Pdt.Bth/2022/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 26 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HILDA NURINA SABIKAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. NASRUDIN HAMZAH, SH. MHHILDA NURINA SABIKAH
Tergugat
NoNama
1IKMAL PUTRA, SH. ME.
2PT. BANK OCBC NISP,Tbk Surabaya
3FAUZI PRIAMBODO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Bantahan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PEMBANTAH adalah PEMBANTAH yang benar dan beri’tikad baik.
  3. Memutuskan dan Menyatakan atas tindakan dan upaya hukum yang dilakukan oleh PEMBANTAH dengan mengajukan Gugatan Bantahan/Derden Verzet terhadap Penetapan Eksekusi Pengosongan OBYEK SENGKETA dengan No. 85/EKS/2021/PN.Sby semata-mata PEMBANTAH hanya ingin mempertahankan hak hukum serta kedudukan hukum atas OBYEK SENGKETA yang sama dalam perkara a quo ini.
  4. Memutuskan dan Menyatakan Eksekusi Pengosongan OBYEK SENGKETA dengan No. 85/EKS/2021/PN.Sby atas pemohon eksekusi Saudara IKMAL PUTRA, SH. ME./TERBANTAH I terhadap obyek berupa Rumah yang akan di eksekusi merupakan Obyek Sengketa dalam perkara No. 1307/Pdt.G/2021/PN.Sby yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan perkara dan belum berkekuatan hukum tetap/Inkracht. Untuk itu mohon agar Dihentikan dan atau Ditangguhkan hingga ada Kepastian Hukum, baik putusan perkara gugatan wanprestasi dengan register perkara No. 1307/Pdt.G/2021/PN.Sby dan Gugatan Bantahan/Derden Verzet ini yang sama-sama telah mempunyai berkekuatan hukum tetap/Inkracht.

 

  1. Memutuskan untuk mengabulkan upaya penyelesaian dari PEMBANTAH dengan dapat membeli kembali atas OBYEK SENGKETA dari TERBANTAH I sebagai salah satu solusi penawaran pembatalan/menghentikan upaya Eksekusi Pengosongan.

 

  1. Menyatakan dan Memerintahkan kepada TERBANTAH I, TERBANTAH II, TERBANTAH III, TURUT TERBANTAH I dan TURUT TERBANTAH II tunduk dan patuh dengan tidak melakukan segala bentuk upaya maupun tindakan, baik merubah, menjual, mengalihkan dan atau memindahtangankan terkait OBYEK SENGKETA dalam proses pemeriksaan perkara a quo ini yang sedang berjalan sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap/Inkracht.

 

  1. Memutuskan dan Menyatakan secara sah dan berharga atas Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap OBYEK SENGKETA, yaitu sebuah Rumah yang dimohonkan untuk eksekusi pengosongan dari TERBANTAH I sebagaimana yang diuraikan di bawah ini:

 

  • Sebuah Rumah yang beralamat di Jalan Gayungsari Barat X/32 Surabaya dengan SHM No. 542/Gayungan, Seluas 324 M2 yang terletak di Kel. Gayungan, Kec. Gayungan Kota Surabaya dengan batas-batas :

 

  • Sebelah Utara     : Bangunan milik Orang Lain
  • Sebelah Timur     : Bangunan milik Orang Lain
  • Sebelah Barat     : Bangunan milik Orang Lain
  • Sebelah Selatan   : Jalan

 

  1. Menghukum Para Pihak yang kalah untuk membayar biaya perkara sebagai akibat timbulnya gugatan ini menurut peraturan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak