Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
681/Pdt.G/2025/PN Sby | Eddy Soetjipto Hardjosoemarto | 1.Tan Sandy Yonathan 2.Mauritius Rikardus Poi Moni 3.S. Bagus Pramudya 4.Selfi Effrien 5.Drs. Ferdinand Gumanti, S.H. |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Jul. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 681/Pdt.G/2025/PN Sby | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap : 2.1. Tanah dan bangunan rumah milik Tergugat I yang terletak di Sidosermo PDK 6/45 C RT/RW.006/003, Kelurahan Sidosermo. Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya. 2 2. Tanah dan bangunan rumah milik Tergugat II yang terletak di Perum Citra Loka Residence Blok D 15, RT.002, RW.005, Rangkah Kidul, Sidoarjo. 2 3. Tanah dan bangunan rumah milik Tergugat III yang terletak di Jalan Simorejo XXI Nomor 7 Surabaya. 2 4. Tanah dan bangunan rumah milik Tergugat IV yang terletak di Jalan Jalan Danau Bisma Blok B No.7 RT/RW.005/010, Kelurahan Papanggo. Kecamatan Tanjung Perak, Jakarta Utara. 3 Menyatakan Perjanjian Kesepakatan Pengosongan Rumah tertanggal 14 November 2022 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. 4 Menyatakan tindakan pemaksaan yang dilakukan oleh Tergugat II dan Tergugat III yang mendapatkan kuasa dari Tergugat I untuk melakukan pengosongan dan pengusiran Penggugat dari obyek sengketa dengan memaksa anak Penggugat menandatangani Perjanjian Kesepakatan Pengosongan Rumah tertanggal 14 November 2022 dan tindakan Tergugat IV yang tidak memberitahukan kepada Penggugat terkait penjualan obyek sengketa sehingga membuat Penggugat melakukan renovasi obyek sengketa merupakan Perbuatan Melawan Hukum ; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 2.512.659.496,- (Dua Milyar Lima Ratus Dua Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah) secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan ini dibacakan dalam persidangan. 6. Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat untuk taat dan patuh terhadap putusan ini. 7. Menyatakan bahwa putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta walaupun Tergugat banding, kasasi atau menempuh upaya hukum yang lain. 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul atas gugatan a quo ; |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |