Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk menambahkan dan mengurangi Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 152/1960 yang dikeluarkan oleh Tjatatan Sipil (Golongan Indonesia) Djakarta tertanggal 28 Januari 1960 untuk menambahkan dan mengurangi nama Pemohon yang semula tertulis dengan nama CHRISMARTONO BASUKI ditambahkan dan dikurangi menjadi ANTON CHRISMARTONO sehingga nama Pemohon sesuai dengan KTP, SIM, KK, AKTA NIKAH, IJAZAH SD, IJAZAH SMP, dan IJAZAH SMA.
- Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk mencatat tentang perbaikan nama pemohon tersebut pada Akta Kelahiran No. 152/1960 tertanggal 28 Januari 1960 dari semula bernama CHRISMARTONO BASUKI ditambahkan dan dikurangi menjadi bernama ANTON CHRISMARTONO.
- Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan yang berlaku.
|