Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
746/Pdt.G/2025/PN Sby Rino Wahyu Kusuma Maria Ulfah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 746/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rino Wahyu Kusuma
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nurul Hajati, S.HRino Wahyu Kusuma
Tergugat
NoNama
1Maria Ulfah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lumajang
2Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kota Surabaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT (Rino Wahyu Kusuma) adalah anak kandung atau anak biologis dari Lastiyani dan Siswo Handoko (Alm)
  3. Menyatakan secara hukum bahwa pencatatan nama Masruchin dan Maria Ulfah sebagai orang tua kandung dalam Akta Kelahiran Nomor 1255/D.XV.5/AT.26/1998.JB  adalah tidak benar dan tidak sesuai hukum
  4. Menetapkan secara hukum untuk memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, setelah ditunjukkan Putusan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki / menghapus nama Masruchin dan maria Ulfah dari kolom orang tua kandung dalam akta kelahiran PENGGUGAT Nomor  1255/D.XV.5/AT.26/1998.JB, dan mencatat nama Siswo Handoko dan Lastiyani, sebagai orang tua kandung yang sah dari PENGGUGAT  (Rino Wahyu Kusuma)     
  5. Menetapkan secara hukum untuk memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, setelah ditunjukkan Putusan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki / mengganti tempat lahir PENGGUGAT yang tercatat pada KTP dan KK  di Surabaya, menjadi tempat lahir Penggugat yang sebenarnya yakni di Lumajang
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak