Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU I : PT SAMALINDO JAYA MANDIRI dan TERMOHON PKPU II : H.R. MOCH DJUPRI SA’AD ABU S, SE.MM untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERMOHON PKPU I : PT SAMALINDO JAYA MANDIRI dan TERMOHON PKPU II : H.R. MOCH DJUPRI SA’AD ABU S, SE.MM berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari.
- Menunjuk Hakim Pengwas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Sruabaya untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
- Menunjuk dan Mengangkat saudara :
- GEDE BOBBY ARYAWAN, S.H., M.H Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-72 AH.04.05-2022, alamat kantor alamat kantor Jalan Penjaringan Timur III PK-18 Rungkut Surabaya ;
- ADVENT DIO RANDY, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-78 AH.04.05-2023, alamat kantor Jl. Legundi No. 31 Kelurahan Ketabang, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya;
Untuk diangkat secara bersama-sama selaku Tim Pengurus dalam Proses PKPU PARA TERMOHON PKPU ;
- Menyatakan besaran biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PARA TERMOHON PKPU.
|