| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
- Menyatakan tindakan Penggugat atas penguasaan OBYEK SENGKETA adalah sah dan tidak melawan hukum.
- Menyatakan OBYEK SENGKETA yang tidak diambil oleh Tergugat dalam jangka waktu 2 tahun sejak berakhirnya masa sewa adalah perbuatan melepaskan haknya (abandonment), atau menjadi tanggung jawab penuh Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa:
- Kerugian Materiil sebesar Rp. 350.000.000,- [isi nominal atau "sebesar yang akan dibuktikan di persidangan"] yang terdiri dari biaya pemindahan, penyimpanan, pengamanan, dan biaya operasional lainnya sejak Januari 2024 sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
- Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- [isi nominal atau "sebesar yang akan dibuktikan di persidangan"] atas terganggunya usaha dan beban psikologis Penggugat.
- Memberikan izin kepada Penggugat untuk menjual melalui lelang umum OBYEK SENGKETA guna menutup biaya dan kerugian Penggugat, setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|