Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
445/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Sby PT. CLIPAN FINANCE INDONESIA. Tbk IVAN PRAYOGO Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara BPSK
Nomor Perkara 445/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 19 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. CLIPAN FINANCE INDONESIA. Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IVAN PRAYOGO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Keberatan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Badan Penyelesaikan Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Surabaya Nomor: 188/10/BPSK-SBY/KPTS/IV/2021 tertanggal 15 April 2021;
  3. Membayar kekurangan senilai Rp 19.955.694,25,- (Sembilan belas juta sembilan ratus lima puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah dua puluh lima sen) dari nilai pelunasan dikurangi dengan penjualan dan/atau lelang Obyek Perjanjian kepada TERMOHON;
  4. Menyatakan Penarikan Objek Perjanjian yang dilakukan oleh PEMOHON adalah sah berdasarkan Perjanjian dan juga Sertifikat Fidusia;
  5. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak