Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa MOH. THOHA DZIKRI Bin M. MASROH pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekitar jam 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024, atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat Lingkar timur Sidoarjo, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, karena tempat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi berdomisili di Surabaya, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya, harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi HENDRA SANDIKA SUBROTO, TJOA (dilakukan penuntutan terpisah) mengirim pesan melalui Whatsapp kepada terdakwa dan menawarkan barang berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza, warna hitam metalik,no.pol: B 2260 TYZ, tahun 2019, no ka: MHKM5EB3JKK026117, Nosin: INRG039123, atas nama PT. CSM CORPORATAMA, alamat Jl. RADIN INTEN Kav. 8, No. 18, Jaktim untuk digadai karena ada keperluan, selanjutnya pada tanggal 09 September 2024 bertemu di daerah terminal Menanggal Surabaya untuk mengadaikan mobil tersebut dan disepakati sebesar Rp. 25.000,000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan seminggu kemudian ditebus dengan pengembalian uang ditambah 10% sesuai kesepakatan, kemudian pada tanggal 05 Oktober 2024, sekitar 19.00 WIB terdakwa diminta oleh saksi HENDRA SANDIKA SUBROTO, TJOA untuk menggadai 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza, warna hitam metalik,no.pol: B 2260 TYZ, tahun 2019, no ka : MHKM5EB3JKK026117, Nosin: 1NRG039123, atas nama PT. CSM CORPORATAMA, alamat Jl. RADIN INTEN Kav. 8, No. 18, Jaktim dengan jumlah total Rp. 32.000,000,- (tiga puluh dua Juta rupiah), dengan rincian Rp. 27.000,000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) tambah lagi Rp. 5.000,000,- (lima juta rupiah) dan berjanji akan menebus maksimal satu bulan;
- Bahwa setelah satu bulan terdakwa menunggu namun saksi HENDRA SANDIKA SUBROTO, TJOA mengingkari janji yang kenyataannya penyampaian tersebut hanya perkataan bohong dari terdakwa agar terdakwa menerima selanjutnya pada hari sabtu tanggal 7 desember 2024, terdakwa mengoper gadai kepada saksi CHOIRIL ANWAR BIN SULCHAN sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan jaminan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam metalik Nopol : B-2260-TYZ an. PT. CMS CORPORATAMA Jl. Radin Inten Kav.8 No.18 Jakarta Timur tahun 2019 beserta STNK aslnya lalu 2 (dua) kali Tranfer yang pertama Rp. 16.000.000,- (Enam belas juta) Rupiah dan yang kedua Rp. 9.000.000,- (sembilan juta) Rupiah;
- Bahwa terdakwa dalam menerima mobil tersebut dengan harga yang jauh dari harga pasaran, sehingga sepatutnya mobil tersebut diduga atau diperoleh dari hasil kejahatan dan terdakwa mendapat keuntungan sebesar 10?ri gadai tersebut dan uang tersebut telah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban INDAH JAYASARI, SH. MH, CHRM selaku Head of GA and Legal PT. Pabrik Cat dan Tinta Pasific mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.--------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------------------- |