Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2311/Pid.B/2025/PN Sby WICAKSONO SUBEKTI R FATHURRAHMAN BIN MAT ALI(Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2311/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5802/M.5.43/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WICAKSONO SUBEKTI R
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FATHURRAHMAN BIN MAT ALI(Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa FATHURRAHMAN Bin MAT ALI (ALM) secara bersama dengan Sdr. BAROK (DPO), pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di depan rumah Jalan Bulak Jaya 8/6-A Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengann memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwa datang ke rumah paman Terdakwa bernama Sdr. BAROK (DPO) yang berada di Jalan Wonosari Wetan Gang Blewah, Surabaya. Sekitar pukul 13.00 WIB, Sdr. BAROK (DPO) mengajak Terdakwa untuk mencuri sepeda motor, setelah itu Terdakwa dan Sdr. BAROK (DPO) pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Supra X 125R warna merah hitam Nopol L 6773 NU untuk mencari sasaran sepeda motor yang bisa diambil. Selanjutnya sekitar pukul 14.30 WIB Terdakwa dan Sdr. BAROK (DPO) berhenti di depan rumah Jalan Bulak Jaya 8/6-A Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha R25 Type RG10 Tahun 2014 Warna Merah Nopol L 3155 PO yang terparkir di depan rumah tersebut, kemudian Sdr. BAROK (DPO) langsung turun dari sepeda motor dan langsung mendekati sepeda motor yang mau diambil dan Terdakwa tetap di atas 1 (satu) unit sepeda motor Supra X 125R warna merah hitam Nopol L 6773 NU untuk mengawasi situasi sekitar, setelah itu Sdr. BAROK (DPO) langsung merusak rumah kunci kontak 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha R25 Type RG10 Tahun 2014 Warna Merah Nopol L 3155 PO menggunakan kunci palsu/kunci T (DPB), namun setelah rumah kunci kontak sepeda motor tersebut dirusak, Sdr. BAROK (DPO) menghampiri Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk mendorong sepeda motor tersebut. Pada saat Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut, Terdakwa langsung diteriaki oleh Saksi ANDY MOCHAMMAD FAHREL RIANSYA PUTRA dan Saksi SYAHRUL ADAM FIRMANSYAH yang pada saat itu masih berjarak 3 (tiga) rumah dari tempat sepeda motor tersebut diambil. Kemudian Terdakwa langsung menjatuhkan sepeda motor Yamaha R25 dan lari ke arah Sdr. BAROK (DPO) yang sudah standby di 1 (satu) unit sepeda motor Supra X 125R, namun Terdakwa berhasil diamankan oleh warga sekitar dan Sdr. BAROK (DPO) berhasil kabur. Selanjutnya Terdakwa diamankan oleh warga dan dibawa ke rumah warga, tidak lama kemudian datang petugas kepolisian dari Polsek Semampir untuk mengamankan Terdakwa;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan pencurian untuk mendapatkan uang yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban ANDY MOCHAMMAD FAHREL RIANSYA PUTRA mengalami kerugian sekitar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha R25 Type RG10 Tahun 2014 Warna Merah Nopol L 3155 PO tidak ada izin dari Saksi Korban ANDY MOCHAMMAD FAHREL RIANSYA PUTRA.

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya