Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1776/Pid.B/2025/PN Sby | I NYOMAN DARMA YOGA, S.H. | 1.NURSADIKIN Bin RIADI 2.SYAHRIZAL Bin ABDURAHMAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Agu. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 1776/Pid.B/2025/PN Sby | |||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Agu. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : B-4844/M.5.43/Eoh.2/07/2025 | |||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||
Terdakwa | ||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAANNo. Reg. : PDM-3635/M.5.43/Eoh.1/07/2025
Nama Terdakwa : SYAH RIZAL Bin ABDUR RAHMAN; NIK : 3578172202920001 Tempat Lahir : Surabaya; Umur/Tanggal Lahir : 29 Tahun/ 26 Juli 1996; Jenis Kelamin : Laki – Laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Kedung Mangu 3-B/68-B, RT/RW : 002/003, Kel/Desa Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya; A g a m a : Islam; Pekerjaan : Kuli Bangunan Pendidikan : SMK
Nama Terdakwa : NURSADIKIN Bin RIYADI; NIK : 3578172105970008 Tempat Lahir : Surabaya; Umur/Tanggal Lahir : 28 Tahun/ 21 Juni 1997; Jenis Kelamin : Laki – Laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Jl. Kedungmangu, Gg.7/14, RT/RW : 012/003, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. A g a m a : Islam; Pekerjaan : Kuli Bangunan Pendidikan : SD
-------------------Bahwa ia Terdakwa I SYAH RIZAL Bin ABDUR RAHMAN bersama-sama dengan Terdakwa II NURSADIKIN Bin RIYADI, pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekitar Jam 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di Halaman Parkir Musholah Miftakhul Kamil, Jl. Kendung 1-D, No. 49, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana ”mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Biru Putih Tahun 2019, Nomor Polisi : L-4144-KD milik Saksi SUTARMO, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :---------------------------------------- -------------------Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |