Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1776/Pid.B/2025/PN Sby I NYOMAN DARMA YOGA, S.H. 1.NURSADIKIN Bin RIADI
2.SYAHRIZAL Bin ABDURAHMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1776/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-4844/M.5.43/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I NYOMAN DARMA YOGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURSADIKIN Bin RIADI[Penahanan]
2SYAHRIZAL Bin ABDURAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. : PDM-3635/M.5.43/Eoh.1/07/2025

  1. Identitas TERDAKWA :
  1. Terdakwa I

Nama Terdakwa                              :    SYAH RIZAL Bin ABDUR RAHMAN;

NIK                                                 :    3578172202920001

Tempat Lahir                                   :    Surabaya;

Umur/Tanggal Lahir                         :    29 Tahun/ 26 Juli 1996;

Jenis Kelamin                                  :    Laki – Laki;

Kebangsaan                                    :    Indonesia;

Tempat Tinggal                               :    Kedung Mangu 3-B/68-B, RT/RW : 002/003, Kel/Desa Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya;

A g a m a                                        :    Islam;

Pekerjaan                                       :    Kuli Bangunan

Pendidikan                                      :    SMK

 

  1. Terdakwa II

Nama Terdakwa                              :    NURSADIKIN Bin RIYADI;

NIK                                                 :    3578172105970008

Tempat Lahir                                   :    Surabaya;

Umur/Tanggal Lahir                         :    28 Tahun/ 21 Juni 1997;

Jenis Kelamin                                  :    Laki – Laki;

Kebangsaan                                    :    Indonesia;

Tempat Tinggal                               :    Jl. Kedungmangu, Gg.7/14, RT/RW : 012/003, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.

A g a m a                                        :    Islam;

Pekerjaan                                       :    Kuli Bangunan

Pendidikan                                      :    SD

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN Penahanan :
  1. Penangkapan

:

Tanggal 28 Mei 2025 s/d 29 Mei 2025;

  1. Penahanan

Terdakwa I: Tidak dilakukan Penahanan

Terdakwa II: NURSADIKIN BIN RIYADI

 

 

  • Penyidik

:

Rutan Polsek Benowo Surabaya, sejak tanggal 29 Mei 2025 s.d. tanggal 17 Juni 2025;

  • Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Rutan Polsek Benowo Surabaya, sejak tanggal 18 Juni 2025 s.d. tanggal 27 Juli 2025;

  • Penuntut Umum

:

Rutan Klas I Surabaya, sejak tanggal 24 Juli 2025 s.d. tanggal 12 Agustus 2025

 

  1. Dakwaan :

-------------------Bahwa ia Terdakwa I SYAH RIZAL Bin ABDUR RAHMAN bersama-sama dengan Terdakwa II NURSADIKIN Bin RIYADI, pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekitar Jam 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di Halaman Parkir Musholah Miftakhul Kamil, Jl. Kendung 1-D, No. 49, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana ”mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Biru Putih Tahun 2019, Nomor Polisi : L-4144-KD milik Saksi SUTARMO, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :----------------------------------------

-------------------Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya