Dakwaan |
- DAKWAAN :
----- Bahwa terdakwa ARIEF ARISANDI Bin ADE PUJIARTO bersama - sama dengan ANDIKA ARIEF FIRNANDA (DPO) pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di depan rumah Jl. Petemon Kuburan No.24-A, Kel. Sawahan Kec. Sawahan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka luka, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa ARIEF ARISANDI Bin ADE PUJIARTO meminjam uang kepada saksi KUSNUL GHOZALI sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan akan dikembalikan pada tanggal 27 April 2025, kemudian pada waktu dan tempat tersebut diatas saksi KUSNUL GHOZALI mendatangi terdakwa dirumahnya, setelah bertemu terdakwa menagih uang yang dipinjam oleh terdakwa namun terdakwa belum mempunyai uang, selanjutnya saksi KUSNUL GHOZALI marah marah dan mengajak terdakwa untuk berkelahi, mendengar hal tersebut terdakwa bersama dengan ANDIKA ARIEF FIRNANDA (DPO) mendekati saksi KUSNUL GHOZALI lalu terdakwa memukul korban pada bagian muka dan pada bagian kepala sebanyak 6 kali menggunakan tangan kanan, dan ANDIKA ARIEF FIRNANDA (DPO) memukul saksi KUSNUL GHOZALI pada bagian kepala serta muka berulang kali, hingga saksi KUSNUL GHOZALI terjatuh, kemudian terdakwa menendang korban berkali kali dan ANDIKA ARIEF FIRNANDA (DPO) menendang serta menginjak-injak saksi KUSNUL GHOZALI, setelah itu terdawa meninggalkan saksi KUSNUL GHOZALI ditempat tersebut dan ANDIKA ARIEF FIRNANDA (DPO) melarikan diri.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan ANDIKA ARIEF FIRNANDA (DPO) mengakibatkan saksi KUSNUL GHOZALI mengalami luka, sebagaimana diuraikan dalam Hasil Visum Et Repertum No: R/323/V/X/2025/Rsb.Surabaya tanggal 27 Mei 2025 a.n. Kusnul Ghozali yang ditandatangani oleh dr. Sekar Rahadisiwi, dokter pada RS Bhayangkara, dengan kesimpulan : ditemukan luka memar disertai perdarahan pada selaput putih mata kiri, ditemukan luka robek pada pipi kiri, ditemukan luka lecet pada bibir bawah bagian dalam, kaki kanan bagian luar, kaki kanan bagian depan, kaki kiri bagian dalam, dan pada kaki kiri bagian depan serta ditemukan luka memar pada lengan bawah tangan kanan, akibat kekerasan tumpul.
Luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit, atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |