Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1453/Pid.B/2025/PN Sby Karimudin, S.H. ARIEF ARISANDI Bin ADE PUJIARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 1453/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.3612/M.5.10.3/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Karimudin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIEF ARISANDI Bin ADE PUJIARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :

----- Bahwa  terdakwa ARIEF ARISANDI Bin ADE PUJIARTO bersama - sama dengan ANDIKA ARIEF FIRNANDA (DPO) pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di depan rumah Jl. Petemon Kuburan No.24-A, Kel. Sawahan Kec. Sawahan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka luka, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

Luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit, atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1  KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya