Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3162/PID.B/2015/PN SBY FERRY E. RACHMAN, SH 1.SUPRAYITNO BIN SUNTARI
2.DWI HARDIANTO BIN MASRUKIN
Kirim Salinan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Des. 2015
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 3162/PID.B/2015/PN SBY
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1 FERRY E. RACHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRAYITNO BIN SUNTARI[Penahanan]
2DWI HARDIANTO BIN MASRUKIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----------------Bahwa Terdakwa I Supriyatno bin Suntari dan Terdakwa II Dwi Hardianto bin Masrukin pada hari Minggu tanggal 01 November 2015 atau setidak?tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November 2015, bertempat di Jl. Keputih Tegal Timur No. 116 Surabaya, atau setidak?tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan, dengan maksud menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan mempergunakan surat palsu, tipu muslihat atau pun dengan mempergunakan susunan kata-kata bohong menggerakan seseorang untuk menyerahkan suatu benda, untuk mengadakan perjanjian hutang,yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

- Bahwa pada tanggal dan tempat sebagaimana tersebut diatas Terdakwa I Supriyatno bin Suntari dan Terdakwa II Dwi Hardianto bin Masrukin mendatangi Hanggoro selaku pemilik rent car Lima Jaya Transport untuk menyewa 1 (satu) unit mobil selama 4 (empat) hari.

- Bahwa setelah terjadi kesepakatan, Hanggoro menyewakan mobil Daihatsu type F651Rv/Xenia MT, Nomor Polisi L 1720 PA warna silver metalik tahun 2012, NOKA : MHKV1BA2JCK029015, NOSIN : DL56739, STNK atas nama Yoga Kurniawan kepada Terdakwa I Supriyatno bin Suntari dan Terdakwa II Dwi Hardianto bin Masrukin.

- Bahwa mobil tersebut disewa oleh Terdakwa I Supriyatno bin Suntari dan Terdakwa II Dwi Hardianto bin Masrukin dengan harga sewa Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) per harinya, dimana Terdakwa I Supriyatno bin Suntari menjanjikan aka nmembayar biaya sewa total sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan cara transfer kepada Hanggoro.

- Bahwa setelah masa sewa mobil berakhir pada tanggal 04 November 2015, Terdakwa I Supriyatno bin Suntari dan Terdakwa II Dwi Hardianto bin Masrukin tidak pernah membayar uang sewa dan mengembalikan mobil tersebut kerent car Lima Jaya Transport.

- Bahwa pada hari senin tanggal 02 November 2015, Terdakwa I Supriyatno bin Suntari dan Terdakwa II Dwi Hardianto bin Masrukin tanpa seijin dari Hanggoro mengadaikan mobil tersebut kepada Asiyah binti Mat Salam seharga Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Supriyatno bin Suntari danTerdakwa II Dwi Hardianto bin Masrukin mengadaikan mobil tersebut tanpa seijin dari pemiliknya mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250.000,- (duaratus lima puluh rupiah).

---------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------

Atau

Kedua

---------------- Bahwa Terdakwa I Supriyatno bin Suntari dan Terdakwa II Dwi Hardianto bin Masrukin pada hari Minggu tanggal 01 November 2015 atau setidak?tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November 2015, bertempat di Jl. Keputih Tegal Timur No. 116 Surabaya, atau setidak?tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan, dengan sengaja menguasai secara melawan hukum, sesuatu benda yang seluruhnya atau sebahagian milik orang lain, yang berada padanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

- Bahwa pada tanggal dan tempat sebagaimana tersebut diatas Terdakwa I Supriyatno bin Suntari dan Terdakwa II Dwi Hardianto bin Masrukin mendatangi Hanggoro selaku pemilik rent car Lima Jaya Transport untuk menyewa 1 (satu) unit mobil selama 4 (empat) hari.

- Bahwa setelah terjadi kesepakatan, Hanggoro menyewakan mobil Daihatsu type F651Rv/Xenia MT, Nomor Polisi L 1720 PA warna silver metalik tahun 2012, NOKA : MHKV1BA2JCK029015, NOSIN : DL56739, STNK atas nama Yoga Kurniawan kepada Terdakwa I Supriyatno bin Suntari dan Terdakwa II Dwi Hardianto bin Masrukin.

- Bahwa mobil tersebut disewa oleh Terdakwa I Supriyatno bin Suntari dan Terdakwa II Dwi Hardianto bin Masrukin dengan harga sewa Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) per harinya, dimana Terdakwa I Supriyatno bin Suntari menjanjikan aka nmembayar biaya sewa total sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan cara transfer kepada Hanggoro.

- Bahwa setelah masa sewa mobil berakhir pada tanggal 04 November 2015, Terdakwa I Supriyatno bin Suntari dan Terdakwa II Dwi Hardianto bin Masrukin tidak pernah membayar uang sewa dan mengembalikan mobil tersebut kerent car Lima Jaya Transport.

- Bahwa pada hari senin tanggal 02 November 2015, Terdakwa I Supriyatno bin Suntari dan Terdakwa II Dwi Hardianto bin Masrukin tanpa seijin dari Hanggoro mengadaikan mobil tersebut kepada Asiyah binti Mat Salam seharga Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Supriyatno bin Suntari danTerdakwa II Dwi Hardianto bin Masrukin mengadaikan mobil tersebut tanpa seijin dari pemiliknya mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250.000,- (duaratus lima puluh rupiah).

---------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 372 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya