Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
50/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby | 1.PT Eka Dharma Jaya Sakti 2.PT Raudhah Energi Nusantara |
PT Fazar Utama Abadi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Sep. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | |||||||||
Nomor Perkara | 50/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 02 Sep. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan PKPU dari PARA PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
2. Menetapkan TERMOHON PKPU dalam PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses PKPU dari TERMOHON PKPU ini;
4. Mengangkat Saudara :
Untuk bertindak selaku Tim Pengurus untuk mengurus harta TERMOHON PKPU dalam hal TERMOHON PKPU PKPU dinyatakan dalam keadaan PKPU Sementara atau selanjutnya sebagai Tim Kurator dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit;
5. Memerintahkan Pengurus dari TERMOHON PKPU untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan PKPU Sementara a quo diucapkan;
6. Menetapkan biaya Pengurusan dan Imbalan Jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah proses PKPU berakhir; dan
7. Membebankan segala biaya perkara dalam Permohonan ini kepada TERMOHON PKPU. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |