Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
833/Pdt.G/2026/PN Sby AGUS ANUGERAH YAHONO HARYATI TJENDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 833/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 21 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUS ANUGERAH YAHONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ester Immanuel Gunawan, S.H.AGUS ANUGERAH YAHONO
Tergugat
NoNama
1HARYATI TJENDRA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KOTA SURABAYA II
2RR. ANI WIDYASARI, S.H., Notaris dan PPAT Kota Surabaya
3Wibowo Ibo Sarwono, S.H., Notaris dan PPAT Kota Surabaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah atas Objek Gugatan, yaitu:
    1. Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kalijudan No. 94B, Surabaya yang tercatat di dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 02406 (untuk selanjutnya disebut “SHM No. 02406”) atas nama PENGGUGAT;
    2. Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kalijudan No. 94C, Surabaya yang tercatat di dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 948 (untuk selanjutnya disebut “SHM No. 948”) atas nama PENGGUGAT; dan
    3. Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Lawang Seketeng V No. 45, Surabaya yang tercatat di dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 405 (untuk selanjutnya disebut “SHGB No. 405”) atas nama PENGGUGAT.
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap PENGGUGAT.
  4. Menyatakan tidak terbukti dan menolak dalil TERGUGAT yang menyatakan bahwa Objek Gugatan merupakan harta bersama perkawinan TERGUGAT dengan Alm. Aman Yahono dan/atau hasil pinjam nama (Nominee Arrangement).
  5. Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan dan mengembalikan dokumen asli (Sertifikat fisik) Objek Gugatan yaitu SHM No. 02406, No. 948 dan SHGB No. 405 dalam keadaan lengkap, utuh, dan baik tanpa beban atau syarat apapun kepada PENGGUGAT.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT dengan total sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
  • Kerugian Materiil sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah); dan
  • Kerugian Imateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika sejak putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkracht).

  1. Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan perkara a quo.
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Objek Gugatan, yaitu:
    1. Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kalijudan No. 98, Surabaya, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik No. 1770 (untuk selanjutnya disebut “SHM No. 1770”) atas nama TERGUGAT; dan
    2. Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kalijudan No. 96, Surabaya, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik No. 1771 (untuk selanjutnya disebut “SHM No. 1771”) atas nama TERGUGAT.
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
  4. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara a quo, termasuk tidak melakukan pendaftaran peralihan hak, pembebanan hak, atau perubahan data atas Objek Gugatan tanpa persetujuan PENGGUGAT atau perintah pengadilan.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak