| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 70/Pdt.G.S/2026/PN Sby | PT Wahana Ottomitra Multiartha. Tbk | PT. Djawir Mitra Syandana | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Sep. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 70/Pdt.G.S/2026/PN Sby | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 01 Sep. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 241.106.050,00 | ||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2. Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1644120241002233 tanggal 18 Oktober 2024 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”). 3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1644120241002233 tanggal 18 Oktober 2024 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”). 4. Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.01280610.AH.05.01 TAHUN 2024 Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : HYUNDAI CRETA 1.5 PRIME IVT , Nomor Rangka : MF3PE812TNJ008586 , Nomor Mesin : G4FLNQ108843 , Tahun : 2022, Nomor Polisi : L1167ACD (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT. 5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut: a. Kerugian Materiil = Rp. 231,106,050?,- b. Kerugian Immateriil = Rp. 10.000.000,- Total ________________________(+) = Rp. 241,106,050?,- 6. Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) Kendaraan Bermotor merek: HYUNDAI CRETA 1.5 PRIME IVT , Nomor Rangka : MF3PE812TNJ008586 , Nomor Mesin : G4FLNQ108843 , Tahun : 2022, Nomor Polisi : L1167ACD (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”). 7. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini. 8. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum lain. 9. Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, mohon putusaseadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
