Dakwaan |
PERTAMA
---- Bahwa Terdakwa I FAIS RACHMAN Bin (Alm.) MAT DARI bersama-sama dengan Terdakwa II MUNIP Bin MAT HORI, pada hari Senin, tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Parkiran Pijat Nakamura Jalan Pasar Besar Wetan No. 24B, Kel. Alun-alun Contong, Kec. Bubutan, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin, tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa II MUNIP BIN MAT HORI menghubungi Terdakwa I FAIS RACHMAN BIN (Alm.) MAT DARI dengan maksud untuk memberitahu bahwa ada sepeda motor yang tidak dikunci stir di Parkiran Pijat Nakamura Jalan Pasar Besar Wetan No. 24B, Kel. Alun-alun Contong, Kec. Bubutan, Kota Surabaya, sesampainya di lokasi terdapat pembagian tugas yakni Terdakwa I FAIS menunggu di tepi jalan sedangkan Terdakwa II MUNIP mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FW 110 SCD (TITAN) tahun 2013 Warna Hitam Nomor Polisi: L-3888-AWI Nomor Rangka : MH8BE4DUADJ329921 Nomor Mesin : E470ID800455 milik Saksi GAN KWIE yang tidak dikunci setir, setelah itu Terdakwa II MUNIP mengendarai sepeda motor motor Suzuki L-3888-AWI dan didorong oleh Terdakwa I FAIS dengan mengendarai Sepeda motor Yamaha (Jupiter MX) Warna Hitam Biru No. Pol: L-3164-MJ menuju Jalan Donokerto Gang III No. 23 Surabaya, kemudian Terdakwa I FAIS merusak kabel sepeda motor Suzuki L-3888-AWI agar sepeda motor tersebut hidup;---------------------------------
- Bahwa Terdakwa I FAIS menghubungi Sdr. ARIF (DPO) dengan maksud menawarkan 1 (satu) unit 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FW 110 SCD (TITAN) tahun 2013 Warna Hitam Nomor Polisi: L-3888-AWI, dan diperoleh kesepakatan harga sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian Para Terdakwa pergi menuju ke Pasar Kwanyar Bangkalan Madura untuk bertemu dengan Sdr. ARIF (DPO), setelah mendapatkan uang hasil penjualan sepeda motor curian tersebut Para Terdakwa mendapatkan masing-masing Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan selanjutnya kembali ke Surabaya dengan naik angkutan umum; ------------------------
- Bahwa perbuatan para Terdakwa mengambil 1 (satu) unit 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FW 110 SCD (TITAN) tahun 2013 Warna Hitam Nomor Polisi: L-3888-AWI tanpa izin terlebih dahulu dari pemiliknya yakni Saksi GAN KWIE dan mengakibatkan Saksi GAN KWIE mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). ----------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan ke-5 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------
KEDUA
---- Bahwa Terdakwa I FAIS RACHMAN Bin (Alm.) MAT DARI bersama-sama dengan Terdakwa II MUNIP Bin MAT HORI, pada hari Senin, tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Parkiran Pijat Nakamura Jalan Pasar Besar Wetan No. 24B, Kel. Alun-alun Contong, Kec. Bubutan, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin, tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa II MUNIP BIN MAT HORI menghubungi Terdakwa I FAIS RACHMAN BIN (Alm.) MAT DARI dengan maksud untuk memberitahu bahwa ada sepeda motor yang tidak dikunci stir di Parkiran Pijat Nakamura Jalan Pasar Besar Wetan No. 24B, Kel. Alun-alun Contong, Kec. Bubutan, Kota Surabaya, sesampainya di lokasi terdapat pembagian tugas yakni Terdakwa I FAIS menunggu di tepi jalan sedangkan Terdakwa II MUNIP mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FW 110 SCD (TITAN) tahun 2013 Warna Hitam Nomor Polisi: L-3888-AWI Nomor Rangka : MH8BE4DUADJ329921 Nomor Mesin : E470ID800455 milik Saksi GAN KWIE yang tidak dikunci setir, setelah itu Terdakwa II MUNIP mengendarai sepeda motor motor Suzuki L-3888-AWI dan didorong oleh Terdakwa I FAIS dengan mengendarai Sepeda motor Yamaha (Jupiter MX) Warna Hitam Biru No. Pol: L-3164-MJ menuju Jalan Donokerto Gang III No. 23 Surabaya, kemudian Terdakwa I FAIS merusak kabel sepeda motor Suzuki L-3888-AWI agar sepeda motor tersebut hidup;---------------------------------
- Bahwa Terdakwa I FAIS menghubungi Sdr. ARIF (DPO) dengan maksud menawarkan 1 (satu) unit 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FW 110 SCD (TITAN) tahun 2013 Warna Hitam Nomor Polisi: L-3888-AWI, dan diperoleh kesepakatan harga sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian Para Terdakwa pergi menuju ke Pasar Kwanyar Bangkalan Madura untuk bertemu dengan Sdr. ARIF (DPO), setelah mendapatkan uang hasil penjualan sepeda motor curian tersebut Para Terdakwa mendapatkan masing-masing Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan selanjutnya kembali ke Surabaya dengan naik angkutan umum; ------------------------
- Bahwa perbuatan para Terdakwa mengambil 1 (satu) unit 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FW 110 SCD (TITAN) tahun 2013 Warna Hitam Nomor Polisi: L-3888-AWI tanpa izin terlebih dahulu dari pemiliknya yakni Saksi GAN KWIE dan mengakibatkan Saksi GAN KWIE mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). ----------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |