Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Sby PT Aneka Juragan Material 1.PT Bintang Prasanna Homliv
2.Edwin Agustono
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 8/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Aneka Juragan Material
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sugiharta Gunawan, S.H., M.H.PT Aneka Juragan Material
Termohon
NoNama
1PT Bintang Prasanna Homliv
2Edwin Agustono
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.     Menerima dan mengabulkan seluruh Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh Pemohon Pailit terhadap Para Termohon Pailit;

2.     Menyatakan PT BINTANG PRASANNA HOMLIV dan EDWIN AGUSTONO (PARA TERMOHON PAILIT) berada dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya;

3.     Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit dari Para Termohon Pailit;

4.     Menunjuk dan mengangkat Balai Harta Peninggalan untuk bertindak sebagai Kurator dalam Kepailitan PT BINTANG PRASANNA HOMLIV dan EDWIN AGUSTONO (PARA TERMOHON PAILIT).

5.     Menghukum Para Termohon Pailit untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara a quo.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak