Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2277/Pid.B/2025/PN Sby | R OCKY SELO HANDOKO, S.H. | KAYAH Binti MARDJO (Alm) alias AMINAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 2277/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.5599/M.5.10.3/Eoh.2/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAANNo.Reg.Perkara : PDM – 6084/M.5.10/Eoh.2/10/2025
IDENTITAS TERDAKWA : Nama lengkap : KAYAH Binti MARDJO Alias AMINAH Tempat lahir : Lamongan Umur/tanggal lahir : 57 Tahun / 10 Oktober 1957 Jenis kelamin : Perempuan Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Sidowungu RT/RW 005/002 Kel. Sidowungu Kec. Menganti Kab. Gresik A g a m a : Islam Pekerjaan : Karyawan Swasta Pendidikan : SD (tidak tamat)
B. PENAHANAN : - Penyidik : Rutan, sejak tanggal 07 Agustus 2025 s/d 26 Agustus 2025; - Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 27 Agustus 2025 s/d 05 Oktober 2025; - Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 02 Oktober 2025 s/d 21 Oktober 2025;
DAKWAAN :
---- Bahwa ia terdakwa KAYAH Binti MARDJO Alias AMINAH pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 bertempat di depan stand toko WARINTEN di pasar Kapas Krampung Blok Y/001 Kel. Tambak Rejo Kec. Simokerto Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau untuk tetap menguasai barang yang diambil, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (1) KUHP.--
Surabaya, 03 Oktober 2025 PENUNTUT UMUM
R OCKY SELO HANDOKO, SH JAKSA MUDA NIP. 19731009 199903 1 001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |