Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
816/Pid.B/2026/PN Sby R OCKY SELO HANDOKO, S.H. MOCH. FAUSEN Bin MOCH. KOSIM (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 816/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B. 3529/M.5.10.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1R OCKY SELO HANDOKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. FAUSEN Bin MOCH. KOSIM (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT   DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM –  2475/M.5.10/Eoh.2/05/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap              :   MOCH. FAUSEN Bin MOCH. KOSIM (Alm)

Tempat lahir                  :   Surabaya

Umur/tanggal lahir         :   27 Tahun / 30 Juni 1998

Jenis kelamin                :   Laki-laki

Kebangsaan                  :   Indonesia

  Tempat tinggal              :   Bulak Jaya 3 / 50 RT 03 RW 15 Kel. Wonokusumo Kec. Semampir Kota Surabaya atau Kost di Dukuh Setro Rawasan III No. 23 Kel. Gading Kec. Tambaksari Kota Surabaya

Agama                           :   Islam    

Pekerjaan                      :   Swasta

Pendidikan                    :   SD (Lulus)

 

B.  PENAHANAN  :

-     Penyidik                      :     Rutan, sejak tanggal 12 Maret 2026 s/d 31 Maret 2026;

-     Perpanjangan PU       :     Rutan, sejak tanggal 01 April 2026 s/d 10 Mei 2026;

-     Penuntut Umum         :     Rutan, sejak tanggal 07 Mei 2026 s/d 26 Mei 2026;

 

  1. DAKWAAN  :

----- Bahwa terdakwa MOCH. FAUSEN Bin MOCH. KOSIM (Alm) bersama-sama dengan RISEL (DPO) pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 19.40 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di dalam Toko Parfum “SEGAF” Jl. Lakarsantri No. 77 RT 03 RW 01 Kel. Lakarsantri Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa bersama-sama dengan RISEL (DPO) telah mengambil barang berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, Nopol : L-4792-DAZ, tahun 2020, warna hitam milik saksi QOMARIAH SU’UD A.Md dengan cara :  awalnya terdakwa menjemput RISEL (DPO) di rumahnya Jl. Bulak Jaya Gg IX Surabaya dengan maksud dan tujuan melaksanakan aksi pencurian, selanjutnya terdakwa berboncengan dengan RISEL (DPO) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol : M-5041-NO, warna hitam milik Sdr ROHMAN yang telah di pinjam terdakwa dan menentukan sasaran lokasi yang akan di tuju dan setelah terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol : L-4792-DAZ, tahun 2020, warna hitam berada di halaman Toko Parfum “SEGAF” Jl. Lakarsantri No. 77 RT 03 RW 01 Kel. Lakarsantri Kec Lakarsantri Kota Surabaya, selanjutnya terdakwa langsung turun dan mengeluarkan kunci “T” yang sebelumnya telah terdakwa persiapkan untuk merusak kunci kontak, sedangkan RISEL (DPO) sebagai joki dan mengawasi keadaan sekitar, dan setelah terdakwa berhasil mendapatkan sepeda motor yang terdakwa tuju, kemudian terdakwa langsung membawanya pergi tanpa sepengetahuan dan juga tanpa seijin saksi QOMARIAH SU’UD A.Md;
  • Bahwa kemudian terdakwa bersama dengan RISEL (DPO) langsung membawa sepeda motor tersebut ke kedai (warung kopi) Sawah Pulo Kec. Semampir Kota Surabaya untuk dijual kepada Sdr. SAHRUL dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan RISEL (DPO) mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan untuk sisa uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) terdakwa pergunakan untuk minum-minuman keras bersama dengan RISEL (DPO); 
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi QOMARIAH SU’UD A.Md mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah);

 

---- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  477 ayat (1) huruf e, huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------

 

Surabaya, 08 Mei 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

    R OCKY SELO HANDOKO, SH.

                                                                           JAKSA MUDA NIP. 19731009 199903 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya