Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1420/Pid.B/2025/PN Sby I NYOMAN DARMA YOGA, S.H. 1.MUHAMMAD HARIS Als. GORES Bin AJI
2.SAMSURI Bin SLAMET
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1420/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-3717/M.5.43/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I NYOMAN DARMA YOGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HARIS Als. GORES Bin AJI[Penahanan]
2SAMSURI Bin SLAMET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. : PDM-2696/M.5.43/Eoh.1/06/2025

  1. Identitas TERDAKWA :
  1. Terdakwa I

Nama Terdakwa                                         :     MUHAMMAD HARIS Als. GORES Bin AJI;

Tempat Lahir                                             :     Sampang;

Umur/Tanggal Lahir                                    :     38 Tahun/ 03 September 1986;

Jenis Kelamin                                            :     Laki – Laki;

Kebangsaan                                              :     Indonesia;

Tempat Tinggal                                          :     Jl. Wonosari Tegal Gg. 3, No. 1, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

A g a m a                                                   :     Islam;

Pekerjaan                                                  :     Serabutan

Pendidikan                                                 :     SD (Tidak Tamat)

  1. Terdakwa II

Nama Terdakwa                                         :     SAMSURI Bin SLAMET

Tempat Lahir                                              :     Surabaya;

Umur/Tanggal Lahir                                    :     23 Tahun / 01 Mei 2001;

Jenis Kelamin                                            :     Laki-Laki;

Kebangsaan                                               :     Indonesia;

Tempat Tinggal                                          :     Jl. Sidotopo Sekolahan 12/163, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya;

A g a m a                                                   :     Islam;

Pekerjaan                                                  :     Serabutan

Pendidikan                                                 :     SD (Tidak Tamat).

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN Penahanan :
  1. Penangkapan    

:

Tanggal 16 April 2025;

  1. Penahanan        

 

  • Penyidik      

:

Rutan Polsek Asemoro Surabaya, sejak tanggal 17 April 2025 s.d. tanggal 6 Mei 2025;

  • Perpanjangan oleh Penuntut Umum

 

:

Rutan Polsek Tandes Surabaya, sejak tanggal 07 Mei 2025 s.d. tanggal 15 Juni 2025;

  • Penuntut Umum

:

-

 

  1. Dakwaan :

-------------------Bahwa ia Terdakwa I Muhammad Haris Als. Gores Bin Aji bersama-sama dengan Terdakwa II Samsuri Bin Slamet, pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekitar Jam 13.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di halaman depan rumah Jl. Tambak Mayor Nomor : 01, RT.006/RW.004, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario-125, Nomor Polisi : L-5024-DAQ milik Saksi RIDO’I, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekitar pukul 12.45 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dari Pasar Loak, Jl. Dupak Rukun, Kota Surabaya untuk mencari sasaran sepeda motor yang bisa dicuri menggunakan sarana berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Nomor Polisi L-4393-PA, dengan posisi Terdakwa II sebagai pengemudi sepeda motor dan Terdakwa I yang dibonceng oleh Terdakwa II. Dalam perjalanan tersebut Terdakwa I sudah membawa 3 (tiga) buah mata kunci “T”, batang besi berbentuk huruf “L” berlapiskan karet selang warna biru, 1 (satu) buah kunci ring ukuran 9-8 dan 1 (satu) buah karet tutup botol sebagai tempat penyimpanan mata kunci “T” yang dipersiapkan sebagai sarana untuk mencuri. Kemudian, Terdakwa I dan Terdakwa II berhenti di tepi Jalan Raya tepatnya di depan rumah Saksi RIDO’I yang beralamat Jl. Tambak Mayor Nomor : 01, RT.006/RW.004, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya dan melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario-125, Nomor Polisi : L-5024-DAQ terparkir di halaman depan rumah Saksi RIDO’I.
  • Bahwa sekitar pukul 13.10 WIB, Terdakwa I turun dari sepeda motor yang dikemudikan oleh Terdakwa II dengan memegang 1 (satu) buah mata kunci “T” dan batang besi berbentuk huruf “L” berlapiskan karet selang warna biru berjalan memasuki rumah Saksi RIDO’I sambil melihat situasi sekitar mendekati sepeda motor milik Saksi RIDO’I. Melihat Terdakwa I yang sedang mendekati sepeda motornya dan akan menggunakan 1 (satu) buah mata kunci “T” berserta batang besi berbentuk huruf “L”, Saksi RIDO’I yang sedang beristirahat di dalam ruang tamu, akhirnya keluar dari ruang tamu dan menegur Terdakwa I, kemudian Terdakwa I berlari menghampiri Terdakwa II untuk melarikan diri, sementara Saksi RIDO’I berteriak “Maling…Maling…Maling”, sehingga membuat Saksi ACHMAD IRFAN HASANUDDIN dan warga sekitar berhasil menangkap Terdakwa I dan Terdakwa II, dan sekitar pukul 13.30 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II diserahkan kepada Petugas Polisi dari Polsek Asemrowo.
  • Bahwa tidak selesainya perbuatan mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario-125, Nomor Polisi : L-5024-DAQ milik Saksi RIDO’I adalah diluar kehendak Terdakwa I dan Terdakwa II, karena Saksi RIDO’I, Saksi ACHMAD IRFAN HASANUDDIN dan warga sekitar berhasil menangkap Terdakwa I dan Terdakwa II.
  • Bahwa apabila Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario-125, Nomor Polisi : L-5024-DAQ milik Saksi RIDO’I, maka perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II dapat merugikan Saksi RIDO’I sekitar Rp9.000.000,- (Sembilan juta rupiah).

-------------------Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya