Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
681/Pdt.G/2006/PN SBY Menik Rachmawati Andre Frans Wijaya Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Nov. 2006
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 681/Pdt.G/2006/PN SBY
Tanggal Surat Senin, 20 Nov. 2006
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Menik Rachmawati
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Andre Frans Wijaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) ;
  3. Menyatakan Tergugat mempunyai kewajiban hutang yang harus dibayar dengan perhitungan pertanggal 17 Januari 2006 sebesar Rp. 4.465.039.439,52 (empat miliar empat ratus enam puluh lima juta tiga puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah lima puluh dua sen) dengan rincian sebagai berikut :

Pokok Rp. 878.031.724,55

Bunga BPPN Rp. 370.972.847,07

Denda BPPN Rp. 146.738.544,46

Bunga Danamon Rp. 966.432.446,37

Denda Danamon Rp. 2.102.863.877,07

Jumlah Kewajiban Rp. 4.465.039.439,52

(empat miliar empat ratus enam puluh lima juta tiga puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah lima puluh dua sen)

4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat tunai sekaligus kewajiban hutang sebesar Rp.4.465.039.439,52 (empat milyar empat ratus enam puluh lima juta tiga puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah lima puluh dua sen) ditambah bunga 2 % setiap bulan terhitung sejak tanggal 18 Januari 2006 hingga tergugat memenuhi seluruh kewajiban ;

5. Menghukum Tergugat membayar kepada penggugat uang paksa masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,- per hari jika tergugat lalai atau sehingga tidak memenuhi putusan terhitung sejak tergugat mendapat teguran memenuhi putusan

6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ;

7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu sekalipun ada verzet, banding maupun kasasi ;

8. Menghukum tergugat membayar biaya perkara ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak