Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
681/Pdt.G/2006/PN SBY | Menik Rachmawati | Andre Frans Wijaya | Permohonan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Nov. 2006 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 681/Pdt.G/2006/PN SBY | ||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Nov. 2006 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum |
Pokok Rp. 878.031.724,55 Bunga BPPN Rp. 370.972.847,07 Denda BPPN Rp. 146.738.544,46 Bunga Danamon Rp. 966.432.446,37 Denda Danamon Rp. 2.102.863.877,07 Jumlah Kewajiban Rp. 4.465.039.439,52 (empat miliar empat ratus enam puluh lima juta tiga puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah lima puluh dua sen) 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat tunai sekaligus kewajiban hutang sebesar Rp.4.465.039.439,52 (empat milyar empat ratus enam puluh lima juta tiga puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah lima puluh dua sen) ditambah bunga 2 % setiap bulan terhitung sejak tanggal 18 Januari 2006 hingga tergugat memenuhi seluruh kewajiban ; 5. Menghukum Tergugat membayar kepada penggugat uang paksa masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,- per hari jika tergugat lalai atau sehingga tidak memenuhi putusan terhitung sejak tergugat mendapat teguran memenuhi putusan 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ; 7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu sekalipun ada verzet, banding maupun kasasi ; 8. Menghukum tergugat membayar biaya perkara ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |