Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
74/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby PT Sunindo Kookmin Best Finance Andri Agustinus Darmosuwito Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 74/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Jumat, 10 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Sunindo Kookmin Best Finance
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Liberty Jonas Aruan, S.H.PT Sunindo Kookmin Best Finance
Termohon
NoNama
1Andri Agustinus Darmosuwito
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Termohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.

3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses PKPU dari Termohon PKPU.

4. Mengangkat saudara:

  1. Sdr. Pidel Kastro Hutapea, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-118.AH.04.05-2024, tertanggal 09 Agustus 2024.
  2. Sdr. Vinsky Eldi Rizky, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-198.AH.04.05-2025, tertanggal 11 Agustus 2025.

5. Memerintahkan Tim Pengurus dari Termohon PKPU untuk memanggil Termohon PKPU, dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) a quo diucapkan.

6. Menyatakan besarnya imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Pengurus selesai menjalankan tugasnya.

7. Membebankan segala biaya dalam Permohonan ini kepada Termohon PKPU.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak