Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2332/Pid.B/2025/PN Sby | Karimudin, S.H. | 1.DANY HERFIANTO Bin M. CHOLIK 2.MUHAMMAD ALFIANTO Bin SURYADI 3.SEPTA AGIS ROSIAN Bin AGUS BAGIO KARSONO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 2332/Pid.B/2025/PN Sby | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Okt. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.5772/M.5.10.3/Eoh.2/10/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa DANY HERFIANTO Bin M. CHOLIK bersama-sama dengan terdakwa MUHAMMAD ALFIANTO Bin SURYADI, terdakwa SEPTA AGIS ROSIAN Bin AGUS BAGIO KARSONO dan RAFI (DPO) pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah Jalan Kebraon Gang Mundu 18-B Kel. Kebraon, Kec. Karangpilang Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan itu dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 dan ke- 5 KUHP -------------------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |