Dakwaan |
PRIMAIR
---------Bahwa Terdakwa ACHMAD ARDIANSYAH BIN MARGIOEDI, pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan dekat Rel Kereta Api yang beralamatkan di Jl. Kertajaya 2 KA RT 001 RW 013 Kelurahan Kertajaya Kecamatan Gubeng Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu tersebut diatas, terdakwa menghubungi BOGANG (DPO) melalui whatsapp dengan nama kontak KONCO DOSI dengan nomor 0812-3382-5869 bermaksud membeli Narkotika Jenis Tanaman Ganja dengan berkata “MAS NEMPEL IJO?” lalu dijawab BOGANG (DPO) “IYO, PIRO?” kemudian terdakwa menjawab “100RB MAS” lalu dijawab BOGANG “OKE ENGKO SORE TAK KABARI, IKI NOREK TF EN SEK” kemudian terdakwa berkata “OKE MAS”. Selanjutnya terdakwa melakukan transfer uang ke akun DANA milik BOGANG (DPO) dengan nomor 0812-3382-5869 sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelahnya sekira pukul 17.15 WIB, terdakwa mendapat kabar dari BOGANG (DPO) disertai petunjuk maps, foto, dan arahan untuk mengambil Narkotika yang dimaksud dengan sistem diranjau di Pinggir Jalan dekat Rel Kereta Api yang beralamatkan di Jl. Kertajaya 2 KA RT 001 RW 013 Kel Kertajaya Kec. Gubeng Surabaya kemudian terdakwa pergi dan mencari tempat tersebut. Sesampainya di lokasi, terdakwa mengambil 1 (satu) poket plastik sedang yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis tanaman Ganja dengan berat Netto ± 1,604 gram dan menyimpannya ke dalam tas milik terdakwa kemudian terdakwa langsung menghapus bukti percakapan dengan BOGANG (DPO). Selanjutnya terdakwa mendapatkan pesanan Narkotika Golongan I jenis tanaman Ganja dari DONI (DPO) yang mana Narkotika tersebut akan terdakwa jual kepada DONI (DPO) seharga Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa pergi ke depan Gapura beralamatkan di Jl. Ngagel Dadi III C RT 008 RW 010 Kel. Ngagelrejo Kec. Wonokromo Surabaya untuk menunggu teman terdakwa dan melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu.
- Bahwa selanjutnya pada hari jumat tanggal 11 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, saksi Djunaedi dan saksi Harlyan Bayu Prayoga melakukan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di depan Gapura beralamatkan Jl. Ngagel Dadi III C RT 008 RW 010 Kel. Ngagelrejo Kec. Wonokromo Surabaya lalu setelah melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik sedang yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis tanaman Ganja dengan berat Netto ± 1,604 gram dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung Type Galaxy M 20 warna hitam dengan simcard INDOSAT dengan nomor 0856-3551-433, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab: 03432/NNF/2025 tanggal 25 April 2025 yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Jatim Waka atas nama Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si., serta pemeriksa atas nama Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm., Apt, dan Filantari Cahyani, A.Md., disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat Netto ± 1,604 gram adalah benar (+) positif Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
---------Bahwa Terdakwa ACHMAD ARDIANSYAH BIN MARGIOEDI, pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan Gapura beralamatkan Jl. Ngagel Dadi III C RT 008 RW 010 Kelurahan Ngagelrejo Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa ditangkan oleh saksi Djunaedi dan saksi Harlyan Bayu Prayoga lalu setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik sedang yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis tanaman Ganja dengan berat Netto ± 1,604 gram dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung Type Galaxy M 20 warna hitam dengan simcard INDOSAT dengan nomor 0856-3551-433, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab: 03432/NNF/2025 tanggal 25 April 2025 yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Jatim Waka atas nama Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si., serta pemeriksa atas nama Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm., Apt, dan Filantari Cahyani, A.Md., disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat Netto ± 1,604 gram adalah benar (+) positif Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak berwenang dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------- |