Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat dan Tergugat adalah ahli waris yang sah dari almarhumah GOEI, GIOK HWEI dan ahli waris yang sah dari almarhum IE, KENNY ISMANTO alias KENNY ISMANTO;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum;
- Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan berlaku akta wasiat Nomor 017 tanggal 22 Maret 2018;
- Menghukum Tergugat untuk segera melaksanakan pembagian harta warisan almarhumah GOEI, GIOK HWEI dan harta warisan almarhum IE, KENNY ISMANTO alias KENNY ISMANTO bersama Penggugat sesuai hukum waris yang berlaku yang masing-masing berhak atas ½ bagian dari harta Almarhumah ibu dan almarhum ayah mereka;
- Secara subsidair apabila tidak dapat melaksanakan pembagian harta waris almarhumah GOEI, GIOK HWIE dan almarhum IE, KENNY ISMANTO alias KENNY ISMANTO di antara Penggugat dan Tergugat secara fisik atas asset-asset yang ada milik almarhumah GOEI, GIOK HWIE dan almarhum IE, KENNY ISMANTO alias KENNY ISMANTO, maka seluruh aset dijual lelang umum dan dibagi dua nilai hasil Lelang kepada Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari keterlambatan Tergugat melaksanakan pembagian harta waris almarhumah GOEI, GIOK HWIE dan almarhum IE, KENNY ISMANTO alias KENNY ISMANTO sesuai putusan yang berkekuatan pasti dan tetap;
- Menghukum Turut Tergugat tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada verset banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
|