Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
794/Pdt.G/2025/PN Sby NATALIA ISMANTO BILLY ISMANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 794/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NATALIA ISMANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PIETER TALAWAY, SH., CN., MBANATALIA ISMANTO
Tergugat
NoNama
1BILLY ISMANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1IE SOE LING
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat dan Tergugat adalah ahli waris yang sah dari almarhumah GOEI, GIOK HWEI dan ahli waris yang sah dari almarhum IE, KENNY ISMANTO alias KENNY ISMANTO;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum;
  4. Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan berlaku akta wasiat Nomor 017 tanggal 22 Maret 2018;
  5. Menghukum Tergugat untuk segera melaksanakan pembagian harta warisan almarhumah GOEI, GIOK HWEI dan harta warisan almarhum IE, KENNY ISMANTO alias KENNY ISMANTO bersama Penggugat sesuai hukum waris yang berlaku yang masing-masing berhak atas ½ bagian dari harta Almarhumah ibu dan almarhum ayah mereka;
  6. Secara subsidair apabila tidak dapat melaksanakan pembagian harta waris almarhumah GOEI, GIOK HWIE dan almarhum IE, KENNY ISMANTO alias KENNY ISMANTO di antara Penggugat dan Tergugat secara fisik atas asset-asset yang ada milik almarhumah GOEI, GIOK  HWIE  dan  almarhum  IE, KENNY ISMANTO alias KENNY ISMANTO, maka seluruh aset dijual lelang umum dan dibagi dua nilai hasil Lelang kepada Penggugat dan Tergugat;
  7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari keterlambatan Tergugat melaksanakan pembagian harta waris almarhumah GOEI, GIOK HWIE dan almarhum IE, KENNY ISMANTO alias KENNY ISMANTO sesuai putusan yang berkekuatan pasti dan tetap;
  8. Menghukum Turut Tergugat tunduk dan patuh pada putusan ini;
  9. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;
  10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada verset banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak