Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G.S/2026/PN Sby HERMIN SISWANTI KOES DARIJANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 57/Pdt.G.S/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERMIN SISWANTI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KOES DARIJANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 68.300.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah warga sekaligus pembayar iuran kas yang sah dan memiliki kedudukan hukum (legal standing) atas dana kas RT 004 RW 007 Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya;
  3. Menyatakan tindakan Tergugat yang membiarkan pengelolaan dana kas warga tanpa pertanggungjawaban terbuka (LPJ) serta mendiamkan surat peringatan Penggugat sampai dengan batas waktu 6 Juli 2026 adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata jo. Perwali Surabaya No. 112 Tahun 2022;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 68.300.000,- (Enam Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) atas pengembalian akumulasi iuran kas serta kompensasi biaya Jasa Konsultan Hukum akibat dampak perkara ini sesuai ketentuan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 128 K/Sip/1971;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak