Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
800/Pdt.G/2025/PN Sby KUSUMA YUDA PRADANA HARTONO LIDIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 800/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KUSUMA YUDA PRADANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M Yusuf Effendy.,S.H.,S.SyKUSUMA YUDA PRADANA
Tergugat
NoNama
1HARTONO LIDIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang baik dan benar (allgoed opposant);
  3. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kerja Rumah Pondok Mutiara yang di buat tanggal 06 Juni 2022 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT.
  4. Menyatakan TERGUGAT terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Wanprestasi;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 109.000.000;- (seratus sembilan juta rupiah) secara tunai dan seketika pada saat ada putusan berkekuatan hukum tetap, dengan rincian sebagai berikut:
  6. Biaya pekerjaan dari Termin III (tiga) ke Termin IV (empat) sebesar Rp. 59.000.000;- (lima puluh sembilan juta rupiah).
  7. Biaya Jasa Advokat yang di keluarkan secara nyata oleh PENGGUGAT dalam hal TERGUGAT melaporkan polisi serta guna mengajukan gugatan ini sebesar Rp. 50.000.000;-(lima puluh juta rupiah),
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian Immateriil berupa terhambatnya perputaran uang dan pekerjaan PENGGUGAT, sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) ;
  9. Memerintahkan TERGUGAT untuk mencabut Laporan Polisi Nomor : Polisi Nomor : LP/B/575/VI/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/ Polda Jatim, tertanggal 15 Juni 2024, karena bukan perbuatan Pidana.
  10. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Rumah TERGUGAT yang beralamat di Jalan Pondok Mutiara SC-21 Sidoarjo, sesuai Objek perjanjian Pekerjaan.
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  12. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul atas perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak