Petitum |
- Mengabulkan gugatan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan jujur ;
- Menyatakan Penetapan dan Pengumuman Eksekusi Lelang Hak Tanggungan Pelaksanaan Lelang tersebut, yang akan melaksanakan lelang pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 terhadap obyek Tanah dan bangunan berupa rumah tinggal di Jl. Bangka IX No.17 RT.003/RW.012, Kel. Pela Mampang, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan berdasarkan SHM No.3138 & SHM No.433 atas nama Dudung Purwadi, MSCE,, tidak mempunyai kekuatan hukum dan harus diangkat;
- Memerintahkan Terlawan-I dan Terlawan-II untuk tidak melaksanakan lelang pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 terhadap obyek sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Bangka IX No.17 RT.003/RW.012, Kel. Pela Mampang, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan berdasarkan SHM No.3138 & SHM No.433 atas nama Dudung Purwadi, MSCE,, sampai adanya putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti;
- Memerintahkan Turut Terlawan untuk tidak melakukan dan / atau menghentikan segala macam pendaftaran Peralihan Hak atas tanah terhadap obyek sengketa a quo;
- Menyatakan putusan ini ini dijalankan segera walaupun ada banding ataupun kasasi atasnya ;
- Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara ini ;
|