Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2565/Pid.B/2025/PN Sby Galih Riana Putra Intaran, S.H 1.ROBERT TRI SUTIKNO
2.MAICHEL BIMA PUTRA ADIYATNA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 2565/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.5985/M.5.10.3/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Galih Riana Putra Intaran, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBERT TRI SUTIKNO[Penahanan]
2MAICHEL BIMA PUTRA ADIYATNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa I ROBERT TRI SUTIKNO bersama-sama dengan Terdakwa II MAICHEL BIMA PUTRA ADIYATNA, Sdr. MOHAN ARYA (Terdakwa dalam perkara lain) dan Sdr. BINTANG FRIZKY SAPUTRA (Terdakwa dalam perkara lain), pada hari Sabtu tertanggal 30 Agustus 2025, sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam masih dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Gedung Negara Grahadi Surabaya jalan Gubernur Suryo, Embong Kaliasin, Kec.Genteng Kota Surabaya, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari Para Terdakwa mengetahui adanya aksi Unjuk Rasa di salah satu platform Media Sosial, kemudian para Terdakwa lalu mengajak Saksi BINTANG FRIZKY SAPUTRA (Terdakwa dalam berkas terpisah) untuk turut ikut melakukan aksi Unjuk Rasa, kemudian para Terdakwa dan Saksi BINTANG FRIZKY SAPUTRA (Terdakwa dalam berkas terpisah) bersepakatan untuk kumpul di ANGKRINGAN SUKO MANUNGGAL sebelum melakukan aksi Unjuk Rasa, lalu setibanya di ANGKRINGAN SUKOMANUNGGAL, Para Terdakwa bersama saksi BINTANG FRIZKY SAPUTRA kemudian bergegas bersama-sama menuju Gedung Negara Grahadi Surabaya, selanjutnya para Terdakwa bersama dengan Saksi BINTANG FRIZKY SAPUTRA (Terdakwa dalam berkas terpisah) kemudian memarkirkan kendarannya di KOPAKOPI dan melanjutkan perjalannya menuju Gedung Negara Grahadi Surabaya dengan berjalan kaki, kemudian sesampainya di sebelah barat Gedung Negara Grahadi Surabaya tepatnya di depan Tri Murti Surabaya, para Terdakwa bersama Saksi BINTANG FRIZKY SAPUTRA (Terdakwa dalam berkas terpisah) bertemu dengan Saksi MOHAN ARYA SHEVA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), selanjutnya Para Terdakwa bersama-sama dengan Saksi BINTANG dan Saksi MOHAN ARYA bergegas mendekat ke kerumunan Aksi yang berada di sisi sebelah Barat Gerbang Gedung Negara Grahadi Surabaya, lalu didalam kerumunan yang sudah bertindak Anarkis, Para Terdakwa kemudian mengambil beberapa serpihan batu dan beberapa botol Aqua yang tercecer di jalanan lalu dengan sekuat tenaga Para Terdakwa kemudian melakukan pengerusakan dengan melemparkan Batu dan Aqua Gelas ke arah dalam Gedung Negara Grahadi Surabaya dan kearah aparat Kepolisian yang sedang melaksanakan Tugas Pengamanan, pengerusakan Gedung dan Pelemparan kepada Aparat Kepolisian tersebut turut di ikuti oleh Saksi BINTANG dan Saksi MOHAN ARYA, selanjutnya setelah melakukan aksi pengerusakan secara bersama-sama, Para Terdakwa kemudian mengunggah Postingan pada akun media sosialnya masing-masing yang menunjukan Gedung Negara Grahadi Surabaya telah hangus terbakar, hal tersebut Para Terdakwa lakukan guna mendapat Validasi dan Anggaran Keren serta Pemberani dari lingkungannya serta agar mendatangkan Masa lebih banyak lagi dan turut melakukan Aksi yang dilakukan oleh Para Terdakwa bersama-sama dengan Saksi BINTANG dan Saksi MOHAN ARYA ;
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MOHAN ARYA (Terdakwa dalam berkas perkara Terpisah), dan Saksi BINTANG RIZKY SAPUTRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) Gedung Negara Grahadi Surabaya mengalami Kerusakan dan Terbakar ;

 

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa I ROBERT TRI SUTIKNO bersama-sama dengan Terdakwa II MAICHAEL BIMA PUTRA ADIYATNA, Sdr. MOHAN ARYA (Terdakwa dalam perkara lain) dan Sdr. BINTANG FRIZKY SAPUTRA (Terdakwa dalam perkara lain), pada hari Sabtu tertanggal 30 Agustus 2025, sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam masih dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Gedung Negara Grahadi Surabaya jalan Gubernur Suryo, Embong Kaliasin, Kec.Genteng Kota Surabaya, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menghancurkan Barang”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari Para Terdakwa mengetahui adanya aksi Unjuk Rasa di salah satu platform Media Sosial, kemudian para Terdakwa lalu mengajak Saksi BINTANG FRIZKY SAPUTRA (Terdakwa dalam berkas terpisah) untuk turut ikut melakukan aksi Unjuk Rasa, kemudian para Terdakwa dan Saksi BINTANG FRIZKY SAPUTRA (Terdakwa dalam berkas terpisah) bersepakatan untuk kumpul di ANGKRINGAN SUKO MANUNGGAL sebelum melakukan aksi Unjuk Rasa, lalu setibanya di ANGKRINGAN SUKOMANUNGGAL, Para Terdakwa bersama saksi BINTANG FRIZKY SAPUTRA kemudian bergegas bersama-sama menuju Gedung Negara Grahadi Surabaya, selanjutnya para Terdakwa bersama dengan Saksi BINTANG FRIZKY SAPUTRA (Terdakwa dalam berkas terpisah) kemudian memarkirkan kendarannya di KOPAKOPI dan melanjutkan perjalannya menuju Gedung Negara Grahadi Surabaya dengan berjalan kaki, kemudian sesampainya di sebelah barat Gedung Negara Grahadi Surabaya tepatnya di depan Tri Murti Surabaya, para Terdakwa bersama Saksi BINTANG FRIZKY SAPUTRA (Terdakwa dalam berkas terpisah) bertemu dengan Saksi MOHAN ARYA SHEVA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), selanjutnya Para Terdakwa bersama-sama dengan Saksi BINTANG dan Saksi MOHAN ARYA bergegas mendekat ke kerumunan Aksi yang berada di sisi sebelah Barat Gerbang Gedung Negara Grahadi Surabaya, lalu didalam kerumunan yang sudah bertindak Anarkis, Para Terdakwa kemudian mengambil beberapa serpihan batu dan beberapa botol Aqua yang tercecer di jalanan lalu dengan sekuat tenaga Para Terdakwa kemudian melakukan pengerusakan dengan melemparkan Batu dan Aqua Gelas ke arah dalam Gedung Negara Grahadi Surabaya dan kearah aparat Kepolisian yang sedang melaksanakan Tugas Pengamanan, pengerusakan Gedung dan Pelemparan kepada Aparat Kepolisian tersebut turut di ikuti oleh Saksi BINTANG dan Saksi MOHAN ARYA, selanjutnya setelah melakukan aksi pengerusakan secara bersama-sama, Para Terdakwa kemudian mengunggah Postingan pada akun media sosialnya masing-masing yang menunjukan Gedung Negara Grahadi Surabaya telah hangus terbakar, hal tersebut Para Terdakwa lakukan guna mendapat Validasi dan Anggaran Keren serta Pemberani dari lingkungannya serta agar mendatangkan Masa lebih banyak lagi dan turut melakukan Aksi yang dilakukan oleh Para Terdakwa bersama-sama dengan Saksi BINTANG dan Saksi MOHAN ARYA ;
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MOHAN ARYA (Terdakwa dalam berkas perkara Terpisah), dan Saksi BINTANG RIZKY SAPUTRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) Gedung Negara Grahadi Surabaya mengalami Kerusakan dan Terbakar ;

 

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

------- Bahwa ia Terdakwa I ROBERT TRI SUTIKNO bersama-sama dengan Terdakwa II MAICHEL BIMA PUTRA ADIYATNA, Sdr. MOHAN ARYA (Terdakwa dalam perkara lain) dan Sdr. BINTANG FRIZKY SAPUTRA (Terdakwa dalam perkara lain), pada hari Sabtu tertanggal 30 Agustus 2025, sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam masih dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Gedung Negara Grahadi Surabaya jalan Gubernur Suryo, Embong Kaliasin, Kec.Genteng Kota Surabaya, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dimuka umum baik secara lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan kekerasan terhadap penguasa umum”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari Para Terdakwa mengetahui adanya aksi Unjuk Rasa di salah satu platform Media Sosial, kemudian para Terdakwa lalu mengajak Saksi BINTANG FRIZKY SAPUTRA (Terdakwa dalam berkas terpisah) untuk turut ikut melakukan aksi Unjuk Rasa, kemudian para Terdakwa dan Saksi BINTANG FRIZKY SAPUTRA (Terdakwa dalam berkas terpisah) bersepakatan untuk kumpul di ANGKRINGAN SUKO MANUNGGAL sebelum melakukan aksi Unjuk Rasa, lalu setibanya di ANGKRINGAN SUKOMANUNGGAL, Para Terdakwa bersama saksi BINTANG FRIZKY SAPUTRA kemudian bergegas bersama-sama menuju Gedung Negara Grahadi Surabaya, selanjutnya para Terdakwa bersama dengan Saksi BINTANG FRIZKY SAPUTRA (Terdakwa dalam berkas terpisah) kemudian memarkirkan kendarannya di KOPAKOPI dan melanjutkan perjalannya menuju Gedung Negara Grahadi Surabaya dengan berjalan kaki, kemudian sesampainya di sebelah barat Gedung Negara Grahadi Surabaya tepatnya di depan Tri Murti Surabaya, para Terdakwa bersama Saksi BINTANG FRIZKY SAPUTRA (Terdakwa dalam berkas terpisah) bertemu dengan Saksi MOHAN ARYA SHEVA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), selanjutnya Para Terdakwa bersama-sama dengan Saksi BINTANG dan Saksi MOHAN ARYA bergegas mendekat ke kerumunan Aksi yang berada di sisi sebelah Barat Gerbang Gedung Negara Grahadi Surabaya, lalu didalam kerumunan yang sudah bertindak Anarkis, Para Terdakwa kemudian mengambil beberapa serpihan batu dan beberapa botol Aqua yang tercecer di jalanan lalu dengan sekuat tenaga Para Terdakwa kemudian melakukan pengerusakan dengan melemparkan Batu dan Aqua Gelas ke arah dalam Gedung Negara Grahadi Surabaya dan kearah aparat Kepolisian yang sedang melaksanakan Tugas Pengamanan, pengerusakan Gedung dan Pelemparan kepada Aparat Kepolisian tersebut turut di ikuti oleh Saksi BINTANG dan Saksi MOHAN ARYA, selanjutnya setelah melakukan aksi pengerusakan secara bersama-sama, Para Terdakwa kemudian mengunggah Postingan pada akun media sosialnya masing-masing yang menunjukan Gedung Negara Grahadi Surabaya telah hangus terbakar, hal tersebut Para Terdakwa lakukan guna mendapat Validasi dan Anggaran Keren serta Pemberani dari lingkungannya serta agar mendatangkan Masa lebih banyak lagi dan turut melakukan Aksi yang dilakukan oleh Para Terdakwa bersama-sama dengan Saksi BINTANG dan Saksi MOHAN ARYA ;
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MOHAN ARYA (Terdakwa dalam berkas perkara Terpisah), dan Saksi BINTANG RIZKY SAPUTRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) Gedung Negara Grahadi Surabaya mengalami Kerusakan dan Terbakar ;

 

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEEMPAT

------- Bahwa ia Terdakwa I ROBERT TRI SUTIKNO bersama-sama dengan Terdakwa II MAICHEL BIMA PUTRA ADIYATNA, Sdr. MOHAN ARYA (Terdakwa dalam perkara lain) dan Sdr. BINTANG FRIZKY SAPUTRA (Terdakwa dalam perkara lain), pada hari Sabtu tertanggal 30 Agustus 2025, sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam masih dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Gedung Negara Grahadi Surabaya jalan Gubernur Suryo, Embong Kaliasin, Kec.Genteng Kota Surabaya, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang Yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari Para Terdakwa mengetahui adanya aksi Unjuk Rasa di salah satu platform Media Sosial, kemudian para Terdakwa lalu mengajak Saksi BINTANG FRIZKY SAPUTRA (Terdakwa dalam berkas terpisah) untuk turut ikut melakukan aksi Unjuk Rasa, kemudian para Terdakwa dan Saksi BINTANG FRIZKY SAPUTRA (Terdakwa dalam berkas terpisah) bersepakatan untuk kumpul di ANGKRINGAN SUKO MANUNGGAL sebelum melakukan aksi Unjuk Rasa, lalu setibanya di ANGKRINGAN SUKOMANUNGGAL, Para Terdakwa bersama saksi BINTANG FRIZKY SAPUTRA kemudian bergegas bersama-sama menuju Gedung Negara Grahadi Surabaya, selanjutnya para Terdakwa bersama dengan Saksi BINTANG FRIZKY SAPUTRA (Terdakwa dalam berkas terpisah) kemudian memarkirkan kendarannya di KOPAKOPI dan melanjutkan perjalannya menuju Gedung Negara Grahadi Surabaya dengan berjalan kaki, kemudian sesampainya di sebelah barat Gedung Negara Grahadi Surabaya tepatnya di depan Tri Murti Surabaya, para Terdakwa bersama Saksi BINTANG FRIZKY SAPUTRA (Terdakwa dalam berkas terpisah) bertemu dengan Saksi MOHAN ARYA SHEVA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), selanjutnya Para Terdakwa bersama-sama dengan Saksi BINTANG dan Saksi MOHAN ARYA bergegas mendekat ke kerumunan Aksi yang berada di sisi sebelah Barat Gerbang Gedung Negara Grahadi Surabaya, lalu didalam kerumunan yang sudah bertindak Anarkis, Para Terdakwa kemudian mengambil beberapa serpihan batu dan beberapa botol Aqua yang tercecer di jalanan lalu dengan sekuat tenaga Para Terdakwa kemudian melakukan pengerusakan dengan melemparkan Batu dan Aqua Gelas ke arah dalam Gedung Negara Grahadi Surabaya dan kearah aparat Kepolisian yang sedang melaksanakan Tugas Pengamanan, pengerusakan Gedung dan Pelemparan kepada Aparat Kepolisian tersebut turut di ikuti oleh Saksi BINTANG dan Saksi MOHAN ARYA, selanjutnya setelah melakukan aksi pengerusakan secara bersama-sama, Para Terdakwa kemudian mengunggah Postingan pada akun media sosialnya masing-masing yang menunjukan Gedung Negara Grahadi Surabaya telah hangus terbakar, hal tersebut Para Terdakwa lakukan guna mendapat Validasi dan Anggaran Keren serta Pemberani dari lingkungannya serta agar mendatangkan Masa lebih banyak lagi dan turut melakukan Aksi yang dilakukan oleh Para Terdakwa bersama-sama dengan Saksi BINTANG dan Saksi MOHAN ARYA ;
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MOHAN ARYA (Terdakwa dalam berkas perkara Terpisah), dan Saksi BINTANG RIZKY SAPUTRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) Gedung Negara Grahadi Surabaya mengalami Kerusakan dan Terbakar ;

 

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------

ATAU

KELIMA

------- Bahwa ia Terdakwa I ROBERT TRI SUTIKNO bersama-sama dengan Terdakwa II MAICHEL BIMA PUTRA ADIYATNA, Sdr. MOHAN ARYA (Terdakwa dalam perkara lain) dan Sdr. BINTANG FRIZKY SAPUTRA (Terdakwa dalam perkara lain), pada hari Sabtu tertanggal 30 Agustus 2025, sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam masih dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Gedung Negara Grahadi Surabaya jalan Gubernur Suryo, Embong Kaliasin, Kec.Genteng Kota Surabaya, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seseorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari Para Terdakwa mengetahui adanya aksi Unjuk Rasa di salah satu platform Media Sosial, kemudian para Terdakwa lalu mengajak Saksi BINTANG FRIZKY SAPUTRA (Terdakwa dalam berkas terpisah) untuk turut ikut melakukan aksi Unjuk Rasa, kemudian para Terdakwa dan Saksi BINTANG FRIZKY SAPUTRA (Terdakwa dalam berkas terpisah) bersepakatan untuk kumpul di ANGKRINGAN SUKO MANUNGGAL sebelum melakukan aksi Unjuk Rasa, lalu setibanya di ANGKRINGAN SUKOMANUNGGAL, Para Terdakwa bersama saksi BINTANG FRIZKY SAPUTRA kemudian bergegas bersama-sama menuju Gedung Negara Grahadi Surabaya, selanjutnya para Terdakwa bersama dengan Saksi BINTANG FRIZKY SAPUTRA (Terdakwa dalam berkas terpisah) kemudian memarkirkan kendarannya di KOPAKOPI dan melanjutkan perjalannya menuju Gedung Negara Grahadi Surabaya dengan berjalan kaki, kemudian sesampainya di sebelah barat Gedung Negara Grahadi Surabaya tepatnya di depan Tri Murti Surabaya, para Terdakwa bersama Saksi BINTANG FRIZKY SAPUTRA (Terdakwa dalam berkas terpisah) bertemu dengan Saksi MOHAN ARYA SHEVA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), selanjutnya Para Terdakwa bersama-sama dengan Saksi BINTANG dan Saksi MOHAN ARYA bergegas mendekat ke kerumunan Aksi yang berada di sisi sebelah Barat Gerbang Gedung Negara Grahadi Surabaya, lalu didalam kerumunan yang sudah bertindak Anarkis, Para Terdakwa kemudian mengambil beberapa serpihan batu dan beberapa botol Aqua yang tercecer di jalanan lalu dengan sekuat tenaga Para Terdakwa kemudian melakukan pengerusakan dengan melemparkan Batu dan Aqua Gelas ke arah dalam Gedung Negara Grahadi Surabaya dan kearah aparat Kepolisian yang sedang melaksanakan Tugas Pengamanan, pengerusakan Gedung dan Pelemparan kepada Aparat Kepolisian tersebut turut di ikuti oleh Saksi BINTANG dan Saksi MOHAN ARYA, selanjutnya setelah melakukan aksi pengerusakan secara bersama-sama, Para Terdakwa kemudian mengunggah Postingan pada akun media sosialnya masing-masing yang menunjukan Gedung Negara Grahadi Surabaya telah hangus terbakar, hal tersebut Para Terdakwa lakukan guna mendapat Validasi dan Anggaran Keren serta Pemberani dari lingkungannya serta agar mendatangkan Masa lebih banyak lagi dan turut melakukan Aksi yang dilakukan oleh Para Terdakwa bersama-sama dengan Saksi BINTANG dan Saksi MOHAN ARYA ;
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MOHAN ARYA (Terdakwa dalam berkas perkara Terpisah), dan Saksi BINTANG RIZKY SAPUTRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) Gedung Negara Grahadi Surabaya mengalami Kerusakan dan Terbakar ;

 

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 214 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEENAM

------- Bahwa ia Terdakwa I ROBERT TRI SUTIKNO bersama-sama dengan Terdakwa II MAICHEL BIMA PUTRA ADIYATNA, Sdr. MOHAN ARYA (Terdakwa dalam perkara lain) dan Sdr. BINTANG FRIZKY SAPUTRA (Terdakwa dalam perkara lain), pada hari Sabtu tertanggal 30 Agustus 2025, sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam masih dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Gedung Negara Grahadi Surabaya jalan Gubernur Suryo, Embong Kaliasin, Kec.Genteng Kota Surabaya, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan masyarakat”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari Para Terdakwa mengetahui adanya aksi Unjuk Rasa di salah satu platform Media Sosial, kemudian para Terdakwa lalu mengajak Saksi BINTANG FRIZKY SAPUTRA (Terdakwa dalam berkas terpisah) untuk turut ikut melakukan aksi Unjuk Rasa, kemudian para Terdakwa dan Saksi BINTANG FRIZKY SAPUTRA (Terdakwa dalam berkas terpisah) bersepakatan untuk kumpul di ANGKRINGAN SUKO MANUNGGAL sebelum melakukan aksi Unjuk Rasa, lalu setibanya di ANGKRINGAN SUKOMANUNGGAL, Para Terdakwa bersama saksi BINTANG FRIZKY SAPUTRA kemudian bergegas bersama-sama menuju Gedung Negara Grahadi Surabaya, selanjutnya para Terdakwa bersama dengan Saksi BINTANG FRIZKY SAPUTRA (Terdakwa dalam berkas terpisah) kemudian memarkirkan kendarannya di KOPAKOPI dan melanjutkan perjalannya menuju Gedung Negara Grahadi Surabaya dengan berjalan kaki, kemudian sesampainya di sebelah barat Gedung Negara Grahadi Surabaya tepatnya di depan Tri Murti Surabaya, para Terdakwa bersama Saksi BINTANG FRIZKY SAPUTRA (Terdakwa dalam berkas terpisah) bertemu dengan Saksi MOHAN ARYA SHEVA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), selanjutnya Para Terdakwa bersama-sama dengan Saksi BINTANG dan Saksi MOHAN ARYA bergegas mendekat ke kerumunan Aksi yang berada di sisi sebelah Barat Gerbang Gedung Negara Grahadi Surabaya, lalu didalam kerumunan yang sudah bertindak Anarkis, Para Terdakwa kemudian mengambil beberapa serpihan batu dan beberapa botol Aqua yang tercecer di jalanan lalu dengan sekuat tenaga Para Terdakwa kemudian melakukan pengerusakan dengan melemparkan Batu dan Aqua Gelas ke arah dalam Gedung Negara Grahadi Surabaya dan kearah aparat Kepolisian yang sedang melaksanakan Tugas Pengamanan, pengerusakan Gedung dan Pelemparan kepada Aparat Kepolisian tersebut turut di ikuti oleh Saksi BINTANG dan Saksi MOHAN ARYA, selanjutnya setelah melakukan aksi pengerusakan secara bersama-sama, Para Terdakwa kemudian mengunggah Postingan pada akun media sosialnya masing-masing yang menunjukan Gedung Negara Grahadi Surabaya telah hangus terbakar, hal tersebut Para Terdakwa lakukan guna mendapat Validasi dan Anggaran Keren serta Pemberani dari lingkungannya serta agar mendatangkan Masa lebih banyak lagi dan turut melakukan Aksi yang dilakukan oleh Para Terdakwa bersama-sama dengan Saksi BINTANG dan Saksi MOHAN ARYA ;
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MOHAN ARYA (Terdakwa dalam berkas perkara Terpisah), dan Saksi BINTANG RIZKY SAPUTRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) Gedung Negara Grahadi Surabaya mengalami Kerusakan dan Terbakar ;

 

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 Ayat (3) UU No 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya