Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pid.Pra/2025/PN Sby Ismail POLDA JAWA TIMUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 35/Pid.Pra/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Ismail
Termohon
NoNama
1POLDA JAWA TIMUR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon (ISMAIL) seluruhnya.
  2. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum : Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik/190/II/RES.1.11/2025Ditreskrimum tanggal 18 Februari 2025, Surat PEmberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Nomor : B/60/II/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tanggal 18 februari 2025 atas nama ISMAIL.
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum : surat ketetapan tentang status Tersangka Nomor : S.Tap/289/IX/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tanggal 22 September 2025 atas nama ISMAIL.
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik/190/II/RES.1.11/2025Ditreskrimum tanggal 18 Februari 2025.
  5. Menghukum TERMOHON membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya