|
Bahwa mereka Terdakwa M. IMRON Bin Alm. ABDUL KARIM, bersama SAI Alias WAHYU AIVANAR SHAKA (DPO), pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 02.05 WIB (dini hari) atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025, bertempat di jalan Krembangan Jaya Utara 6 No. 30 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 25 Oktober 2025, Terdakwa M. IMRON menghubungi SAI alias WAHYU AIVANAR SHAKA melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor telepon 083134443692, dengan maksud menanyakan apakah terdapat pekerjaan. Selanjutnya, SAI alias WAHYU AIVANAR SHAKA menelpon Terdakwa dan mengatakan, “ayo lek arep kerjo, golek’o lokasi daerah Krembangan.”
- Menindaklanjuti percakapan tersebut, pada sekitar pukul 24.00 WIB, Terdakwa M. IMRON keluar dari rumah dan menyusuri Gang Krembangan Jaya Utara 6, Kota Surabaya. Pada saat itu, Terdakwa melihat kondisi lingkungan sekitar dalam keadaan sepi, kemudian mengabarkan hal tersebut kepada SAI alias WAHYU AIVANAR SHAKA. Selanjutnya, mereka bersepakat ntuk bertemu di titik kumpul di samping gapura Gang Dupak Masigit Gg. 14.
- Kemudian SAI alias WAHYU AIVANAR SHAKA berangkat dari Madura menuju titik kumpul tersebut, sedangkan Terdakwa M. IMRON menuju lokasi dengan berjalan kaki. Sekira pukul 01.45 WIB, SAI alias WAHYU AIVANAR SHAKA menghubungi Terdakwa dan memberitahukan bahwa dirinya telah tiba di titik kumpul. Setelah itu, Terdakwa mendatangi lokasi tersebut, dan mendapati SAI alias WAHYU AIVANAR SHAKA datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa plat nomor.
- Selanjutnya, Terdakwa M. IMRON bersama SAI alias WAHYU AIVANAR SHAKA berboncengan menuju depan Gang Krembangan Jaya Selatan Gg. II dengan menggunakan sepeda motor tersebut. Setibanya di lokasi, Terdakwa diturunkan oleh SAI alias WAHYU AIVANAR SHAKA, kemudian Terdakwa menjelaskan bahwa lokasi sasaran pencurian berada di sepanjang Jalan Krembangan Jaya Utara Gg. 6, yang menurut Terdakwa dalam kondisi sepi. Akses menuju lokasi tersebut melalui gapura Gang Krembangan Jaya Selatan Gg. II, lurus melewati jembatan kecil/geladak, kemudian belok ke kanan, dan sepanjang gang tersebut merupakan target sasaran.
- Selanjutnya, SAI alias WAHYU AIVANAR SHAKA menuju lokasi sasaran. Tidak berselang lama, SAI alias WAHYU AIVANAR SHAKA berhasil melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi L-5002-UG, yang diparkir di Jalan Krembangan Jaya Utara 6 No. 30, Kota Surabaya, dengan cara merusak rumah kunci kontak menggunakan kunci T/Y.
- Setelah berhasil mencuri sepeda motor tersebut, SAI alias WAHYU AIVANAR SHAKA langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor hasil curian, dan Terdakwa M. IMRON mengikuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih. Keduanya menuju Bangkalan, Madura, tepatnya daerah Meragung, untuk menemui rekan SAI alias WAHYU AIVANAR SHAKA guna menawarkan sepeda motor hasil curian tersebut.
- Tidak lama kemudian, datang seorang pembeli yang berasal dari Sampang, sehingga sepeda motor Honda Beat warna hitam hasil curian tersebut berhasil terjual. Dari hasil penjualan tersebut, Terdakwa M. IMRON menerima bagian uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang diberikan oleh SAI alias WAHYU AIVANAR SHAKA. Setelah itu, keduanya kembali ke Surabaya dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih, dan Terdakwa M. IMRON diantar hingga gapura Gang Dupak Masigit Gg. 14.
- Selanjutnya, pada tanggal 30 Oktober 2025, Terdakwa M. IMRON ditangkap oleh petugas Kepolisian dan diamankan ke Polda Jawa Timur.
- Bahwa berdasarkan rekaman CCTV, pada tanggal 26 Oktober 2025 sekitar pukul 02.15 WIB, terlihat seseorang mengenakan jaket hoodie warna biru dan celana pendek warna putih melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2018 warna hitam Nomor Polisi L-5002-UG di Jalan Krembangan Jaya Utara 6 No. 10, Surabaya. Orang tersebut adalah SAI alias WAHYU AIVANAR SHAKA. Jaket hoodie warna biru yang digunakan dalam aksi tersebut adalah milik Terdakwa M. IMRON, yang dipinjam oleh SAI alias WAHYU AIVANAR SHAKA karena yang bersangkutan tidak mengenakan jaket berpenutup kepala agar wajahnya tidak terlihat oleh kamera CCTV.
- Bahwa akibat perbuatan tersebut, saksi DEANITA ZAFIRAH mengalami kerugian sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP
|